Tanjabtimur–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melalui Seksi Intelijen kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 17 Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Senin (09/02/2026).
Program Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum sejak dini kepada siswa-siswi, sekaligus menanamkan nilai-nilai disiplin, etika, serta sikap saling menghormati di lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, Seksi Intelijen Kejari Tanjab Timur menyampaikan materi terkait pencegahan perundungan (bullying), tata tertib sekolah, serta pemahaman tentang hak dan kewajiban guru maupun murid dalam dunia pendidikan.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga menyinggung kasus yang baru-baru ini terjadi di salah satu sekolah di Kabupaten Tanjab Timur, yakni pertikaian antara guru dan murid yang berujung pada proses hukum. Kasus tersebut dijadikan pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah, serta menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara bijak dan sesuai aturan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjab Timur, Rahmat Abdul, dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci kedudukan guru dan murid di sekolah. Ia menyampaikan bahwa guru memiliki peran sebagai pendidik, pembimbing, dan pengasuh dalam proses belajar mengajar. Guru juga memiliki kewenangan untuk mendidik, menegur, serta mendisiplinkan murid, namun tetap harus berlandaskan kode etik profesi, peraturan sekolah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Guru memiliki kewenangan dalam mendidik dan mendisiplinkan murid, namun kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh ada kekerasan karena semua tindakan memiliki konsekuensi hukum,” jelas Rahmat Abdul.
Sementara itu, murid memiliki kedudukan sebagai peserta didik yang berhak memperoleh pendidikan yang aman, layak, dan bermartabat. Murid juga wajib mematuhi tata tertib sekolah, namun dilindungi oleh hukum dari segala bentuk kekerasan, perundungan, serta perlakuan yang tidak pantas, baik secara fisik maupun verbal.
Rahmat Abdul menegaskan bahwa hubungan antara guru dan murid bukanlah hubungan pertemanan bebas, melainkan hubungan profesional dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, setiap permasalahan yang muncul harus diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, dialog, dan pendekatan edukatif, agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Tanjab Timur, Hasnah, menyampaikan apresiasi dan menyambut positif kehadiran Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di lingkungan sekolahnya. Ia menilai program Jaksa Masuk Sekolah sangat penting dalam memberikan pemahaman hukum kepada siswa sejak dini.
Hasnah berharap kegiatan JMS dapat memberikan dampak positif terhadap pembentukan karakter dan peningkatan kesadaran hukum siswa-siswi, serta mendorong keaktifan peserta selama kegiatan berlangsung. Menurutnya, edukasi hukum yang disampaikan langsung oleh aparat penegak hukum akan lebih mudah dipahami dan diingat oleh para pelajar.
Kejari Tanjab Timur berharap dengan dilaksanakannya Jaksa Masuk Sekolah dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif, dan bebas dari tindakan perundungan maupun kekerasan. Program ini juga diharapkan mampu membentuk generasi muda yang taat hukum, berkarakter, dan bertanggung jawab, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.(BSG).
