RJ.COM – Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menghadiri penandatanganan nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kota Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai II Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/2/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Polresta Jambi, serta Kodim 0415/Jambi. Kesepakatan ini menjadi langkah awal implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sambutannya, Abdullah Sani menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional.
“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial. Untuk efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antarinstansi,” ujar Sani.
Ia berharap implementasi di Kota Jambi dapat berjalan optimal dan menjadi model bagi kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi. Pemprov Jambi, kata dia, akan mengoordinasikan pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kita harus memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberi manfaat bagi masyarakat, serta mendukung reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan nota kesepakatan tersebut menjadi landasan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Ia menjelaskan, KUHP baru memperkenalkan pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia dan kemanfaatan sosial. Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e KUHP.
“Pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membimbing pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang komprehensif, termasuk standar operasional prosedur dan mekanisme evaluasi,” ujar Irwan.
Irwan menyebutkan, saat ini telah disiapkan 346 lokasi di Kota Jambi sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Lokasi tersebut meliputi masjid, sekolah dasar dan menengah, instansi pemerintah, kantor kecamatan, dan kantor kelurahan.
Menurutnya, penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan (pilot project) tingkat nasional menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyediaan lokasi yang dekat dengan domisili pelaku.
“Kami ingin pelaksanaannya tidak menimbulkan beban tambahan bagi yang bersangkutan. Dengan dukungan camat dan lurah, Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” kata Maulana.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh seluruh pihak sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi. (Adv)














Discussion about this post