RJ.COM – Lapas Kelas IIB Muara Bulian menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah Kabupaten Batanghari, Senin (23/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antar instansi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk implementasi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, kemanusiaan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
FGD tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, perwakilan Kejaksaan Negeri Batanghari, Perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Perwakilan Polres Batanghari, Perwakilan BNNK Batanghari, para Kepala UPT Pemasyarakatan sekitar Kota Jambi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batanghari, dan undangan lainnya.
Dalam forum tersebut dibahas secara komprehensif mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif, termasuk peran masing-masing instansi dalam proses penetapan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kegiatan kerja sosial. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan norma baru KUHP dan KUHAP agar pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan rehabilitatif.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian, M Ilham Santoso Sahdani dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP.
“Program ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang konstruktif sekaligus menanamkan nilai tanggung jawab sosial kepada pelaku tindak pidana, dengan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan,” ujar Kalapas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan yang lebih humanis.
“Implementasi KUHP dan KUHAP melalui pidana kerja sosial membutuhkan sinergi yang kuat antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kakanwil dirjen.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Mula P Rambe dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh serta apresiasi atas terselenggaranya FGD tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai implementasi KUHP dan KUHAP merupakan kebijakan progresif yang sejalan dengan pembangunan sosial daerah.
“Pemerintah Kabupaten Batanghari siap mendukung penyediaan lokasi, program kegiatan, serta pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Batang Hari,” ujar Sekda Rambe.
Melalui FGD ini diharapkan terbangun kesepahaman, koordinasi, dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial secara efektif sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional di Kabupaten Batang Hari. (*)












Discussion about this post