TANJAB TIMUR –
Sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjab Timur (04/03/26) dengan agenda pembacaan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Diah Puspita Rini.SH bersama timnya secara tegas menyampaikan bahwa unsur-unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Menurutnya, terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Dua alat bukti yang kami ajukan telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah,” tegas JPU dalam persidangan.
Dalam pembacaan tanggapan tersebut, JPU juga memaparkan secara rinci sejumlah barang bukti serta keterangan saksi yang dinilai saling menguatkan. Bukti-bukti tersebut, menurut jaksa, menunjukkan adanya keterlibatan aktif terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang disidangkan ini.
Pihak JPU juga membantah dalil pembelaan terdakwa yang sebelumnya mencoba meringankan atau menepis tudingan. Jaksa menilai bahwa pembelaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mampu menggugurkan alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan serta dalil tersebut telah disanggah secara rigid melalui tanggapan JPU yang telah dibacakan di persidangan hari ini.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda pembacaan putusan. Agenda tersebut menjadi penentuan akhir terhadap nasib hukum terdakwa dalam perkara ini.
Masyarakat pun menantikan putusan majelis hakim, mengingat kasus narkotika masih menjadi perhatian serius di daerah. Putusan yang akan dibacakan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkoba.(**)













Discussion about this post