• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Sidang Ke-6 Kasus Narkoba, JPU Tegaskan Terdakwa Terbukti Bersalah dengan Dua Alat Bukti

by REDAKSI RJ
5 Maret 2026
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

TANJAB TIMUR –
Sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjab Timur (04/03/26) dengan agenda pembacaan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga

Sat Narkoba Polres Tanjab Timur Ringkus Perempuan Berinisial U Diduga Pengedar Barang Haram Jenis Sabu seberat 5.72 Gram Di Kuala Jambi

Bahas Data Satelit dan Analisis Digital, DPRD Provinsi Jambi Sambangi Pusat Riset BRIN

Kadis PUTR Muzakir Salurkan Zakat: Baznas RI Apresiasi Komitmen OPD Pemprov Jambi

Siswa Kelas XI F2 SMA Negeri 8 Tanjab Timur Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadan

Jaksa Penuntut Umum, Diah Puspita Rini.SH bersama timnya secara tegas menyampaikan bahwa unsur-unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Menurutnya, terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Dua alat bukti yang kami ajukan telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah,” tegas JPU dalam persidangan.

Dalam pembacaan tanggapan tersebut, JPU juga memaparkan secara rinci sejumlah barang bukti serta keterangan saksi yang dinilai saling menguatkan. Bukti-bukti tersebut, menurut jaksa, menunjukkan adanya keterlibatan aktif terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang disidangkan ini.

Pihak JPU juga membantah dalil pembelaan terdakwa yang sebelumnya mencoba meringankan atau menepis tudingan. Jaksa menilai bahwa pembelaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mampu menggugurkan alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan serta dalil tersebut telah disanggah secara rigid melalui tanggapan JPU yang telah dibacakan di persidangan hari ini.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda pembacaan putusan. Agenda tersebut menjadi penentuan akhir terhadap nasib hukum terdakwa dalam perkara ini.

Masyarakat pun menantikan putusan majelis hakim, mengingat kasus narkotika masih menjadi perhatian serius di daerah. Putusan yang akan dibacakan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkoba.(**)

Previous Post

Bahas Data Satelit dan Analisis Digital, DPRD Provinsi Jambi Sambangi Pusat Riset BRIN

Next Post

Sat Narkoba Polres Tanjab Timur Ringkus Perempuan Berinisial U Diduga Pengedar Barang Haram Jenis Sabu seberat 5.72 Gram Di Kuala Jambi

Artikel lainnya

Daerah

Sat Narkoba Polres Tanjab Timur Ringkus Perempuan Berinisial U Diduga Pengedar Barang Haram Jenis Sabu seberat 5.72 Gram Di Kuala Jambi

5 Maret 2026
Advertorial

Bahas Data Satelit dan Analisis Digital, DPRD Provinsi Jambi Sambangi Pusat Riset BRIN

4 Maret 2026
Daerah

Kadis PUTR Muzakir Salurkan Zakat: Baznas RI Apresiasi Komitmen OPD Pemprov Jambi

4 Maret 2026
Daerah

Siswa Kelas XI F2 SMA Negeri 8 Tanjab Timur Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadan

3 Maret 2026
Advertorial

Kunjungi BP2D Jabar, DPRD Provinsi Jambi Pelajari Perlindungan Paten dan Hak Cipta

3 Maret 2026
Daerah

Disperindag Bersama Bulog Salurkan 850 Paket Sembako untuk Penerima PKH di Tanjab Timur

3 Maret 2026
Advertorial

Perkuat Silahturahmi dan Sinergi, Forkopimda Batang Hari Gelar Buka Puasa Bersama Bupati MFA dan Jajaran Perangkat Daerah

2 Maret 2026
Daerah

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Shalat Ghaib Untuk Almarhum Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno

2 Maret 2026
Advertorial

Semarak Ramadhan Batang Hari SuPer Tangguh, MFA: Jadikan Ramadhan Momentum Meningkatkan Nilai-Nilai Moral, Sosial & Spiritual

2 Maret 2026
Next Post

Sat Narkoba Polres Tanjab Timur Ringkus Perempuan Berinisial U Diduga Pengedar Barang Haram Jenis Sabu seberat 5.72 Gram Di Kuala Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist