• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Sat Narkoba Polres Tanjab Timur Ringkus Perempuan Berinisial U Diduga Pengedar Barang Haram Jenis Sabu seberat 5.72 Gram Di Kuala Jambi

by REDAKSI RJ
5 Maret 2026
in Daerah
A A
PostTweetShareScan

Tanjabtimur-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuala Jambi. Kali ini tersangkanya seorang perempuan berinisial U. Ia diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 5,72 gram.

Saat di konfirmasi media Kasat Narkoba AKP Charles Mautara Sitorus mengatakan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026, sekira pukul 16.00 WIB, saat anggota opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuala Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga

Sidang Ke-6 Kasus Narkoba, JPU Tegaskan Terdakwa Terbukti Bersalah dengan Dua Alat Bukti

Bahas Data Satelit dan Analisis Digital, DPRD Provinsi Jambi Sambangi Pusat Riset BRIN

Kadis PUTR Muzakir Salurkan Zakat: Baznas RI Apresiasi Komitmen OPD Pemprov Jambi

Siswa Kelas XI F2 SMA Negeri 8 Tanjab Timur Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadan

Ia juga menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 20.00 WIB personil Sat Narkoba mencurigai sebuah rumah di RT 05 Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi yang sering di jadikan transaksi penjualan barang haram jenis sabu sabu. Namun, saat dilakukan pemantauan, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut.

Tim kemudian berkoordinasi kembali dengan informan dan memperoleh informasi bahwa target telah berpindah ke rumah temannya di RT 11 Desa Teluk Majelis. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial U Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat Anuwar.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan. 1 plastik kacang atom warna kuning yang di dalamnya berisi 1 klip besar diduga sabu seberat 5,65 gram yang disimpan di kamar kemudian 1 klip kecil diduga sabu seberat 0,07 gram yang ditemukan di dapur serta 1 buah sendok sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam berikut Uang hasil penjualan sebesar Rp200.000 dengan rincian 1 lembar pecahan 100.000 ribu dan 2 lembar pecahan 50.000 ribu.

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur mengatakan.
Total berat barang bukti sabu yang diamankan yakni 5,72 gram.
Sedangkan tersangka berinisial U mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik), dan mengaku tidak mengetahui alamat lengkap pemasok tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.(BSG).

Previous Post

Sidang Ke-6 Kasus Narkoba, JPU Tegaskan Terdakwa Terbukti Bersalah dengan Dua Alat Bukti

Artikel lainnya

Daerah

Sidang Ke-6 Kasus Narkoba, JPU Tegaskan Terdakwa Terbukti Bersalah dengan Dua Alat Bukti

5 Maret 2026
Advertorial

Bahas Data Satelit dan Analisis Digital, DPRD Provinsi Jambi Sambangi Pusat Riset BRIN

4 Maret 2026
Daerah

Kadis PUTR Muzakir Salurkan Zakat: Baznas RI Apresiasi Komitmen OPD Pemprov Jambi

4 Maret 2026
Daerah

Siswa Kelas XI F2 SMA Negeri 8 Tanjab Timur Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadan

3 Maret 2026
Advertorial

Kunjungi BP2D Jabar, DPRD Provinsi Jambi Pelajari Perlindungan Paten dan Hak Cipta

3 Maret 2026
Daerah

Disperindag Bersama Bulog Salurkan 850 Paket Sembako untuk Penerima PKH di Tanjab Timur

3 Maret 2026
Advertorial

Perkuat Silahturahmi dan Sinergi, Forkopimda Batang Hari Gelar Buka Puasa Bersama Bupati MFA dan Jajaran Perangkat Daerah

2 Maret 2026
Daerah

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Laksanakan Shalat Ghaib Untuk Almarhum Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno

2 Maret 2026
Advertorial

Semarak Ramadhan Batang Hari SuPer Tangguh, MFA: Jadikan Ramadhan Momentum Meningkatkan Nilai-Nilai Moral, Sosial & Spiritual

2 Maret 2026

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist