Tanjab Timur –
Sebanyak 402 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, M Askari Utomo, menjelaskan bahwa ratusan narapidana tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.
Adapun rincian usulan remisi yang diajukan terdiri dari dua kategori, yakni Remisi Khusus (RK) I dan RK II.
Untuk RK I atau pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas, rinciannya sebagai berikut.
– Remisi 15 hari sebanyak 21 orang narapidana.
– Remisi 1 bulan sebanyak 220 orang narapidana.
– Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 119 orang narapidana.
– Remisi 2 bulan sebanyak 40 orang narapidana.
Sementara itu, untuk RK II atau remisi yang langsung mengantarkan narapidana bebas, diberikan kepada
– Remisi 15 hari sebanyak 1 orang narapidana.
– Remisi 1 bulan sebanyak 1 orang narapidana.
Dengan demikian, total keseluruhan warga binaan yang diusulkan menerima remisi Idul Fitri tahun ini mencapai 402 orang.
M Askari Utomo berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Semoga ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat,” tutupnya.(BSG).














Discussion about this post