Tanjabtimur–
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 6 Sadu kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan tersebut merupakan tahap lanjutan dalam proses hukum atas kasus dugaan penyimpangan dana swakelola tipe IV di SMA Negeri 6 Sadu, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, melalui Kanit Tipikor IPTU Aris Padly membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka bernama Kamsiah beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
“Benar, tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Aris Padly.
Kanit Tipikor Iptu Aris Padly menjelaskan. Kasus ini bermula pada Agustus 2022 saat pelaksanaan pembangunan prasarana pendidikan di SMAN 6 Tanjung Jabung Timur melalui mekanisme swakelola tipe IV.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran upah pekerjaan dilakukan secara borongan harian oleh kepala sekolah, sementara pengelolaan dana pembangunan dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan ketua komite sekolah.
Pembangunan tersebut diketahui selesai dan telah dilakukan serah terima pekerjaan pada 29 Desember 2022.
Namun, dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan adanya kelebihan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pekerja dan penyedia material, serta memalsukan cap atau stempel toko bangunan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli teknis Universitas Batanghari, ditemukan adanya kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan tersebut.
Sementara itu, hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menyatakan bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp318.761.000.
Dalam kasus ini, tersangka Kamsiah yang menjabat sebagai kepala sekolah diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan dan pengelolaan fasilitas sekolah melalui mekanisme swakelola tipe IV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Unit Tipikor Polres Tanjung Jabung Timur juga masih melakukan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus serupa.(BSG).
