Polres Tanjab Timur Dalami Kasus Korupsi SMA Negeri 6 Sadu, Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Tanjabtimur –
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanjung Jabung Timur terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMA Negeri 6 Sadu, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur.

Kanit Tipikor Polres Tanjab Timur, Iptu Aris Padly, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian baru menetapkan satu tersangka, yakni Kamsiah yang menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 6 Sadu. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pembangunan serta pengelolaan fasilitas sekolah.

Dalam penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan mekanisme swakelola tipe IV untuk melakukan penyimpangan anggaran. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp318.761.000.

Polres Tanjab Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(BSG).