Tanjabtimur –
Pemerintah Provinsi Jambi mempercepat langkah penyelamatan ekosistem gambut di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) periode 2026–2055. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Konsultasi Publik yang digelar di Hotel Aston, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam merumuskan arah kebijakan pengelolaan gambut jangka panjang yang tidak hanya fokus pada perlindungan lingkungan, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Libatkan Lintas Sektor, Perkuat Implementasi
Konsultasi publik menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, aktivis lingkungan, tokoh agama, hingga pelaku usaha.
Pelibatan lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan dokumen RPPEG bersifat aplikatif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menegaskan bahwa penyusunan RPPEG merupakan bentuk inovasi daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan berkelanjutan.
“Di tengah keterbatasan, kita dituntut berinovasi.RPPEG ini menjadi salah satu langkah strategis, apalagi didukung pendanaan dari pemerintah pusat dan mitra internasional,” ujarnya.
Ia menyebut, dukungan tersebut menjadi peluang bagi daerah untuk memperkuat perlindungan ekosistem gambut tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Arief Munandar, menekankan pentingnya masukan publik dalam menyempurnakan draf RPPEG agar mampu menjawab tantangan masa depan.
“Dokumen ini harus hidup dan adaptif. Kita ingin RPPEG mampu mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan hingga tahun 2055,” katanya.
Menurutnya, pendekatan berbasis partisipasi menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga mendapat dukungan masyarakat.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Tanjung Jabung Timur, Agus Sadikin, mengakui bahwa karakteristik wilayah gambut di Tanjabtim memiliki tingkat kerentanan tinggi, terutama terhadap kebakaran dan degradasi lahan.
“RPPEG ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi legacy bagi generasi mendatang. Tujuannya jelas, menjaga gambut tetap lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap dokumen ini mampu menjadi pedoman utama dalam mengendalikan pemanfaatan lahan, sekaligus mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas.
Dengan disusunnya RPPEG 2026–2055, Pemprov Jambi menargetkan terwujudnya tata kelola gambut yang berkelanjutan, melalui Perlindungan kawasan gambut dari kerusakan dan kebakaran Pemanfaatan lahan berbasis prinsip ramah lingkungan Penguatan peran masyarakat dalam pengelolaan ekosistem Kolaborasi multipihak dalam pendanaan dan implementasi program
Ke depan, dokumen ini akan menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan berbasis lingkungan, khususnya di wilayah Tanjung Jabung Timur yang memiliki bentang gambut cukup luas.
Dengan langkah ini, Pemprov Jambi menegaskan komitmennya menghadirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sebagai investasi jangka panjang menuju masa depan hijau hingga tahun 2055.(BSG).
