Tujuh Kasus Karhutla Terjadi di Tanjab Timur, Kapolres Tegaskan Akan Tindak Tegas Bagi Pembakar Lahan

TANJAB TIMUR –
Sepanjang Januari hingga April 2026, setidaknya tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kebakaran tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Berbak, Nipah Panjang, Sadu, dan Mendahara.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, menegaskan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait akan memperketat pengawasan guna mencegah terjadinya karhutla, terutama menjelang musim kemarau.

“Kedepannya kita akan meningkatkan pengawasan bersama stakeholder terkait, baik dari pemerintah daerah, TNI, hingga pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan karhutla,” ujarnya saat dikonfirmasi media.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan bencana yang lebih luas, baik dari segi lingkungan maupun kesehatan.

Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa fokus penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran lahan.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Baik itu masyarakat maupun korporasi, jika terbukti melakukan pembakaran, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin usaha. Penegakan hukum terhadap korporasi dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terulang.

Kapolres juga menambahkan, pihaknya akan mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, patroli rutin, serta pemetaan wilayah rawan karhutla agar kejadian serupa dapat diminimalisir.

Dengan meningkatnya intensitas pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan wilayah Tanjung Jabung Timur dapat menuju target “zero Api” serta menjaga kelestarian lingkungan di daerah tersebut.(BSG).