Lindungi Petani Sawit, Disbunnak Tanjab Timur Awasi Penerapan Harga TBS di PKS

TANJABTIMUR –
Menyikapi gejolak dan ketidakpastian harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terus mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, Kamis (4/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disbunnak Tanjab Timur, Riqo Yudha Wirja, dan dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Zulfaisal, Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur Iptu Yuli Fitriadi, serta perwakilan dari tiga perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Tanjab Timur.

Dalam rapat itu, Riqo Yudha Wirja menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan dan pelaku usaha sawit terhadap harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi setiap pekan.

Menurutnya, harga acuan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan pemerintah, perusahaan perkebunan, organisasi petani, hingga kalangan akademisi, sehingga harus menjadi pedoman resmi dalam setiap transaksi pembelian TBS dari petani.

“Harga yang ditetapkan pemerintah provinsi setiap minggunya adalah acuan yang wajib dijadikan patokan oleh seluruh perusahaan dan pengusaha sawit. Tujuannya untuk menjaga keadilan dan melindungi kepentingan petani,”ucapnya.

Ia menjelaskan, mekanisme penetapan harga dilakukan melalui kajian yang komprehensif agar menghasilkan angka yang objektif, adil, dan sesuai kondisi pasar. Selain menjaga keberlangsungan usaha perusahaan, kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan petani tetap memperoleh harga yang layak.

Kadis perkebunan dan Peternakan  menilai, kepatuhan terhadap harga acuan menjadi langkah penting untuk mencegah praktik penetapan harga sepihak yang berpotensi merugikan petani, terutama di tengah kondisi pasar yang masih dipengaruhi berbagai kebijakan dan dinamika industri sawit nasional.

Usai rapat koordinasi, Kadis Disbunak dan Disperindag sert Kasat intel Polres Tanjab Timur melakukan peninjauan, ke salah satu pabrik kelapa sawit, yakni PT SGAM yang berada di Kelurahan Parit Culum II Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi harga TBS di tingkat pabrik berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Peninjauan ini juga merupakan tindak lanjut setelah Disbunnak menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan sektor perkebunan sawit.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan harga TBS di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah telah memiliki acuan harga mingguan yang menjadi pedoman bersama,” ujar.

Menurutnya, pengawasan langsung ke PKS menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani sekaligus memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan harga pembelian buah sawit.

Petani Harus Tetap Dilindungi
Meski memahami bahwa pabrik kelapa sawit juga menghadapi tekanan akibat fluktuasi harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar nasional maupun internasional, Disbunnak menegaskan bahwa kepentingan petani tetap harus menjadi prioritas.

Ia berharap gejolak harga CPO tidak serta-merta dibebankan kepada petani melalui penurunan harga TBS yang berlebihan.
“Kami berharap harga CPO di tingkat eksportir tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap petani. Mereka harus tetap mendapatkan harga yang wajar dan berkeadilan karena petani merupakan ujung tombak sektor perkebunan sawit,” katanya.

Melalui rapat koordinasi dan pengawasan lapangan yang dilakukan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berharap tercipta kesepahaman antara perusahaan dan petani sehingga stabilitas harga sawit dapat terjaga, serta keberlanjutan sektor perkebunan sebagai salah satu penopang utama ekonomi daerah tetap berjalan dengan baik.(BSG).