• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Jaksa Periksa 73 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bank Pemkot

by Redaksi Realita Jambi
8 Maret 2022
in Nasional
A A
Foto: Jaksa saat menyita tanah dan kendaraan terkait kasus dugaan korupsi bank BUMD Cilegon (dok. Kejari Cilegon)

Foto: Jaksa saat menyita tanah dan kendaraan terkait kasus dugaan korupsi bank BUMD Cilegon (dok. Kejari Cilegon)

PostTweetShareScan

RJ.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memeriksa 73 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri. Mereka yang diperiksa terdiri dari nasabah hingga pegawai bank.

“Terkait kasus BPRS itu sampai dengan saat ini 73 orang sudah dimintai keterangan selaku saksi yang mana 73 orang itu dari pegawai BPRS dan nasabah,” kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Baca juga

Kementerian LHK Apresiasi Gerakan Tanam Pohon Serentak di Jambi

Skandal Pembebasan Lahan Ujung Jabung Menguat, Kejati Jambi Periksa 56 Saksi dan Libatkan Auditor Negara

Wakil Bupati Muslimin Tanja Bersama Forkopimda Laksanakan Penanaman Pohon Serentak Peringati Hari Jadi Provinsi Jambi ke-69

Kuota Gas Elfiji 3 Kg 2026 Dipersempit, Setiap Pangkalan di Tanjab Timur Hanya Terima 200 Tabung per Hantaran

Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan ini mulai dilakukan penyelidikan pada awal Januari 2022. Jaksa kemudian menggeledah kantor BPRS dan menyita sejumlah tanah, bangunan, dan kendaraan milik pejabat bank milik Pemkot tersebut.

Jaksa belum menetapkan tersangka meski puluhan saksi sudah diperiksa. Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini masih dalam tahap penyidikan. Beberapa keterangan dan alat bukti masih dikumpulkan penyidik.

“Kalau penetapan tersangka belum ada karena terkait perkara dimaksud masih dilakukan pendalaman, yang mana statusnya masih penyidikan,” kata dia.

Kejari Cilegon belum bisa menyebut berapa orang yang akan dijadikan tersangka. Masalahnya, kasus ini masih disidik untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab pada pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.

“Untuk tersangka bisa satu dua tiga segala kemungkinan ada, tergantung nanti pembuktian pembiayaan perkreditan, yang pasti orang yang berhak mempertanggung jawabkan. Jadi jangan sampai kita menentukan seseorang ada celah untuk orang itu bisa lepas,” ujarnya.

Atik menyebut ada sejumlah kendala yang dihadapi penyidik terkait lamanya penetapan tersangka. Salah satunya ialah rentang waktu pemberian fasilitas pembiayaan yang mencapai 5 tahun.

“Dengan waktu 2 bulan dengan kasus BPRS dengan kasus pembiayaan 5 tahun butuh waktu, apalagi dokumen-dokumen yang disita itu berapa banyak rentang waktu 2017-2021,” tuturnya.

Sementara, terkait penyitaan beberapa aset milik pejabat BPRS, jaksa menyebut penyitaan dilakukan untuk memulihkan keuangan negara. Namun, bila terbukti aset-aset itu tak berhubungan dengan kasus yang sedang digarap, pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pemilik.

“Terkait aset sampai dengan saat ini belum ada penambahan penyitaan yang baru, yang pasti aset dimaksud adalah barang atau aset yang berhubungan erat dengan pembiayaan BPRS dan untuk apakah dikembalikan atau apa, kita lihat dulu nanti di persidangan, kalau misalkan barang bukti itu bisa disita dan dirampas sangat mungkin bisa dan mungkin dikembalikan nanti kita lihat sejauh mana. Konsennya (penyitaan) untuk pemulihan keuangan negara,” katanya

Source: Detik.com
Previous Post

Buang Messi! Presiden Barcelona Tak Menyesal

Next Post

Ternyata Tuyul Bukan Hanya Nyolong Duit, Ini Penjelasannya?

Artikel lainnya

Daerah

IWO dan UBK Tandatangani MoU Untuk Kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi

25 Januari 2026
Advertorial

Bupati Fadhil Arief Buka Kejurprov Futsal Jambi, Kabupaten Batang Hari Jadi Tuan Rumah

14 Desember 2025
Advertorial

Bupati Batang Hari Raih Penghargaan Nasional Cita Negeri 2025

11 November 2025
Nasional

Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Survei Jalur Tol Trans Jawa

8 Februari 2025
Nasional

Komite III DPD RI Gelar RDP dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

6 Februari 2025
Nasional

Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi Percontohan Pusat Latihan Bagi Warga Binaan

6 Februari 2025
Nasional

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di GTO Ciawi 2

5 Februari 2025
Nasional

Mendikdasmen Dukung Jasa Raharja Integrasikan Pendidikan Lalu Lintas ke Kurikulum Nasional

11 Januari 2025
Nasional

Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru 2024: Dampak Positif dari Sinergi dan Kolaborasi

3 Januari 2025
Next Post
Foto: ilustrasi

Ternyata Tuyul Bukan Hanya Nyolong Duit, Ini Penjelasannya?

Kapolsek Sungai Gelam saat memberikan bonus 2 liter minyak goreng kepada warga yang mengikuti vaksinasi ke 3 (foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Bagikan Minyak Goreng bagi Warga yang Divaksinasi

Bupati Romi Buka Rakor Bersama Balai Wilayah Sumatera VI (foto: hn)

Bupati Romi Buka Rakor Bersama Balai Wilayah Sumatera VI

Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., (foto: Novriansah)

Al Haris Harap Satgas Covid-19 Optimalkan Peran

Sekda Provinsi Jambi Sudirman saat menyampaikankan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi sedang berupaya dalam menyiapkan metadata statistik (foto: Harun)

Sekda: Pemprov Jambi Siapkan Metadata Statistik Sektoral

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting