Tanjabtimur–
Menyikapi video yang viral di media sosial, khususnya TikTok, terkait dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh kendaraan yang terindikasi menggunakan tangki modifikasi di SPBU Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Polres Tanjab Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, mengatakan ia telah memerintahkan Kapolsek Rantau Rasau untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan terkait peristiwa yang viral tersebut.
“Dari laporan yang saya terima, kendaraan yang viral di media sosial telah berhasil diamankan oleh personel Polsek Rantau Rasau. Kendaraan tersebut merupakan mobil Isuzu Panther Miyabi warna biru dengan nomor polisi BH 1530 LG. Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujar AKBP Ade Candra.
Selain melakukan penyelidikan, Kapolres juga menginstruksikan jajaran Polsek Rantau Rasau untuk meningkatkan patroli dan pengawasan secara intensif di SPBU tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan distribusi BBM bersubsidi, baik jenis solar maupun pertalite, dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dapat terlayani dengan baik sesuai barcode dan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada praktik pengisian berulang kali, penggunaan tangki modifikasi, maupun pemberian imbalan kepada operator SPBU untuk mendapatkan BBM secara tidak sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Ade Candra juga telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Timur untuk melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya ditujukan kepada pelangsir atau pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran, tetapi juga terhadap pengelola SPBU yang terbukti melakukan kerja sama atau memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
“Saya mengimbau seluruh pemilik SPBU di Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar melayani pengisian BBM sesuai aturan, berdasarkan barcode yang terdaftar dan sesuai dengan jenis kendaraan. Jangan melayani pengisian berulang kali maupun kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi. Apabila ditemukan adanya kerja sama antara pihak SPBU dengan pelangsir, maka sanksi hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya kepada media.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPH Migas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU. Selain proses hukum, sanksi administratif terkait perizinan juga dapat diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Di akhir keterangannya, AKBP Ade Candra mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
“Mari kita awasi bersama penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan melalui Call Center 110, Polsek terdekat, atau langsung kepada saya selaku Kapolres Tanjung Jabung Timur,” pungkasnya.
