Kapolsek dan Camat Muara Sabak Barat Sidak SPBU, Pelangsir BBM Subsidi Jadi Sasaran

Tanjabtimur –
Menyikapi keluhan masyarakat terkait maraknya praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Kapolsek Muara Sabak Barat IPTU Nurhadi Sitrisno bersama Camat Muara Sabak Barat Vidi Akbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat.

Kegiatan sidak tersebut merupakan langkah responsif aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mencegah terjadinya kelangkaan BBM yang dapat merugikan masyarakat, khususnya para pengguna yang benar-benar berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Dalam sidak tersebut, petugas melakukan berbagai pemeriksaan terhadap kendaraan yang sedang melakukan pengisian BBM. Pemeriksaan difokuskan pada kelayakan kendaraan serta memastikan tidak adanya penggunaan tangki modifikasi yang dapat menampung BBM dalam jumlah besar di luar kapasitas standar pabrikan.

Selain memeriksa kondisi kendaraan, petugas juga melakukan pengecekan terhadap nomor polisi kendaraan, kelengkapan dokumen kendaraan, serta kesesuaian penggunaan Barcode MyPertamina. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa kendaraan yang melakukan pengisian memang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Muara Sabak Barat IPTU Nurhadi Sitrisno yang didampingi Camat Muara Sabak Barat Vidi Akbar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penertiban terhadap praktik pelangsiran BBM yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

“Kami melakukan pengawasan secara langsung untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang dalam satu hari dengan tujuan melangsir, menimbun, atau memperjual belikan kembali BBM bersubsidi.
Distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak,” tegas IPTU Nurhadi.

Menurutnya, praktik pelangsiran BBM tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada terganggunya ketersediaan BBM bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait guna mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek dan Camat juga memberikan sosialisasi serta peringatan kepada pihak pengelola dan operator SPBU agar lebih selektif dalam melayani konsumen. Operator diminta untuk menolak kendaraan yang terindikasi menggunakan tangki modifikasi atau melakukan pengisian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Camat Muara Sabak Barat Vidi Akbar mengatakan bahwa sinergi antara pemerintah kecamatan, kepolisian, dan pihak SPBU sangat diperlukan untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dan aparat dalam melindungi hak masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tindakan melangsir, menimbun, maupun menyalahgunakan BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Perbuatan tersebut dinilai merugikan negara sekaligus menghambat akses masyarakat terhadap BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Melalui kegiatan sidak ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Muara Sabak Barat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. Aparat kepolisian bersama pemerintah daerah juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.(BSG).