Tanjabtimur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan taat hukum.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi serta Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dari pihak Dinas Pendidikan, hadir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Syafarudin bersama jajaran pejabat dan staf di lingkungan Dinas Pendidikan.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Dinas Pendidikan berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Kepala Seksi Intelijen, Rahmat Abdul, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum kepada Dinas Pendidikan dalam menjalankan berbagai program dan kebijakan.
“Melalui nota kesepahaman ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur siap memberikan dukungan hukum kepada Dinas Pendidikan, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum maupun tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelas Rahmat.
Ia menambahkan, keberadaan Jaksa Pengacara Negara bukan hanya berfungsi ketika muncul sengketa hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pendampingan sejak awal sehingga potensi pelanggaran atau kesalahan administrasi dapat dicegah.
Menurutnya, pendekatan preventif menjadi salah satu fokus utama kerja sama tersebut. Pendampingan hukum diharapkan mampu meminimalisasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan, pengelolaan aset daerah, proses pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan berbagai program strategis di lingkungan Dinas Pendidikan.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, setiap kebijakan maupun kegiatan yang dijalankan Dinas Pendidikan diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah, kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Nota Kesepahaman ini menjadi wujud komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam menciptakan pemerintahan yang bersih (good governance), meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya pelayanan pendidikan yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, kedua instansi berharap berbagai program pembangunan di sektor pendidikan dapat berjalan dengan baik, bebas dari persoalan hukum, serta memberikan manfaat yang optimal bagi dunia pendidikan dan masyarakat luas.(BSG).
