SatRes Narkoba Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kuala Jambi, Seorang Pria Diamankan

Tanjab Timur –
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (28) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,77 gram dalam penggerebekan yang dilakukan di Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi.

Kapolres Tanjung Jabung Timur melalui Kasat Narkoba AKP Charles Motara Sitorus
menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Solok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah rumah di RT 008 RW 002 Kelurahan Tanjung Solok dan langsung melakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RS. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain enam paket kecil sabu dengan berat bersih 0,77 gram, enam plastik klip kosong, satu tabung kaca pirek, satu kotak permen warna biru, satu sendok sabu dari pipet, satu korek api yang telah dimodifikasi, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara berdasarkan ketentuan KUHP terbaru, pelaku juga dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun disertai pidana denda.

Dengan pengungkapan ini, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya tiga orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok berinisial F yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Polres Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum serta koordinasi dengan berbagai pihak guna mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang bebas dari narkoba.(BSG).