Tanjabtimur –
Seorang pria bernama Bambang Kurniawan diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial CP alias WN.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah kebun kelapa sawit yang berada di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, IPTU Fakhrizal, S.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Timur, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan perkosaan tersebut.
Menurut IPTU Fakhrizal, sebelum kejadian korban dihubungi oleh tersangka melalui pesan singkat dan diajak untuk bertemu di kawasan Sungai Toman. Setelah korban memenuhi ajakan tersebut, tersangka diduga membawa korban menuju area perkebunan kelapa sawit.
“Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban,” ujar IPTU Fakhrizal saat memberikan keterangan kepada awak media.
Usai kejadian, korban diantar pulang oleh tersangka. Namun, korban merasa keberatan dan tidak menerima atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan celana dalam milik korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Polres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(BSG).
