Kapolres Tanjab Timur Mengimbau Masyarakat Jangan Membakar Hutan Dan Lahan

Tanjabtimur–
Memasuki musim kemarau, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menjadi perhatian serius. Polres Tanjab Timur mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Menurutnya, pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan ketika api sudah terlanjur meluas.

“Jangan bakar hutan dan lahan, karena api kecil hari ini bisa menjadi bencana besar esok hari,” tegas AKBP Ade Candra.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan, perkebunan maupun lahan yang kering dan mudah terbakar.

Ia menekankan, Karhutla bukan hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas warga, menurunkan kualitas udara hingga menimbulkan kerugian ekonomi.

“Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kepedulian masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Selain mengingatkan bahaya Karhutla, AKBP Ade Candra juga menegaskan bahwa masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat berhadapan dengan hukum.

Ia mengingatkan, ketentuan pidana terkait pembakaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 milyar rupiah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diminta menggunakan cara-cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam melakukan pembukaan maupun pengelolaan lahan.

Polres Tanjab Timur juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau mengetahui adanya kebakaran. Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian maupun aparat terdekat agar api dapat segera ditangani dan tidak meluas.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan polisi 110 apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran yang membutuhkan penanganan cepat.

Polres Tanjab Timur berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, TNI-Polri dan seluruh instansi terkait dapat terus diperkuat untuk mengantisipasi ancaman Karhutla selama musim kemarau.(BSG).