Tanjabtimur –
Upaya memberantas praktik perjudian terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur. Kali ini, Polsek Muara Sabak Timur melaksanakan patroli dan imbauan sekaligus membongkar arena serta tenda yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas perjudian jenis sabung ayam di RT 08, Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Sabak Timur, AKP Kus Hendarto.
Sebelum melakukan kegiatan tersebut, Kapolsek AKP Kus Hendarto memberikan arahan kepada personel agar pelaksanaan patroli berjalan aman, tertib, serta mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Usai memberikan Arahan Kapolsek bersama personel Muara Sabak Timur, bergerak menuju lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu tempat yang kerap digunakan untuk aktivitas sabung ayam.
Selain personil Polsek, imut juga Lurah Muara Sabak Ilir Arrahman Alamsyah, Ketua RT 08 Fachrudin, serta masyarakat setempat.
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan memastikan arena maupun tenda-tenda yang berada di lokasi sudah tidak digunakan untuk aktivitas perjudian.
Untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan, personel bersama pihak terkait kemudian melakukan pembongkaran arena dan tenda-tenda yang sebelumnya digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam.
Selain melakukan pembongkaran, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
Kapolres Tanjab Timur yang diwakili Kapolsek Muara Sabak Timur AKP Kus Hendarto menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Muara Sabak Timur.
Kegiatan patroli dan pembongkaran arena sabung ayam tersebut berlangsung aman dan lancar, dan selesai sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya aktivitas perjudian atau gangguan kamtibmas lainnya.(BSG).
