Tanjabtimur–
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momen penuh harapan bagi warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak. Sebanyak 390 orang menerima Remisi Umum Tahun 2026, dan 6 diantaranya langsung bebas pada Senin (17/08/2026).
Penyerahan remisi berlangsung khidmat di Lapangan Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur. Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Dillah Hikmah Sari. Turut hadir Forkopimda, Aparat Penegak Hukum, serta jajaran Pemerintah Daerah.
Kehadiran unsur pimpinan daerah ini menjadi bukti nyata sinergi dalam mendukung sistem pemasyarakatan dan proses reintegrasi warga binaan ke masyarakat.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Askari Utomo, menyampaikan remisi adalah bentuk apresiasi negara.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses perubahan yang telah dijalani warga binaan. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Bupati Dillah Hikmah Sari dalam sambutannya mengatakan kemerdekaan memiliki makna luas.
“Kemerdekaan juga berarti memberi kesempatan bagi setiap individu untuk memperbaiki diri dan menatap masa depan dengan penuh harapan,” katanya.
Salah satu penerima remisi, MY, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya.
“Saya sangat bersyukur mendapatkan remisi di momentum Hari Kemerdekaan ini. Selama di Lapas saya banyak belajar dan ikut pembinaan. Ini motivasi saya untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya.
Bagi Lapas Narkotika Kls IIB Muara Sabak, pemberian remisi adalah bagian dari pembinaan yang humanis dan berkelanjutan. Pesannya jelas: setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua untuk berubah.
Bagi 6 warga binaan yang langsung bebas, HUT RI ke-81 tahun ini menjadi awal baru. Awal untuk menata hidup, memperbaiki hubungan dengan keluarga, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.(BSG).
