Pendaftaran BAZNAS Tanjab Timur 2026-2031 Resmi Dibuka, Syarat, Jadwal Dan Cara Daftar di SIMZAT

Tanjab Timur –
Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur resmi membuka pendaftaran calon pimpinan BAZNAS Tanjab Timur periode 2026-2031 mulai 31 Agustus 2026. Pengumuman tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tanjung Jabung Timur.

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa seleksi ini merupakan amanat regulasi dan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam memperkuat tata kelola zakat agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dibuka secara terbuka dan kompetitif, guna menjaring figur-figur terbaik dari unsur masyarakat yang memiliki integritas, kapabilitas, serta komitmen kuat dalam pengelolaan zakat,

Lebih lanjut disampaikan bahwa
Pendaftaran ini berdasarkan Pengumuman Nomor 3/Timsel-BZ-TJT/2026 dan mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan berlandaskan regulasi tersebut, seluruh tahapan seleksi dirancang untuk menjamin objektivitas, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap hasil seleksi. Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur dibuka mulai 31 Agustus hingga 15 September 2026.

Peserta seleksi berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tokoh masyarakat Islam, dan tenaga profesional, yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh Tim Seleksi.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui SIMZAT. Setelah daftar online, berkas fisik wajib diserahkan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ada 14 Syarat pendaftaran calon pimpinan BAZNAS Tanjab Timur 2026-2031. Adapun Syarat Umum BAZNAS Tanjung Jabung Timur.
1. Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berakhlak mulia
2. Usia minimal 40 tahun saat mendaftar
3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
4. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
5. Memiliki KTP dan berdomisili di Kabupaten Tanjab Timur
6. Tidak menjadi anggota partai politik
7. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih
8. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
9. Bersedia bekerja penuh waktu
10. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD selama masa jabatan

Syarat Khusus dan Dokumen:
11. Memiliki Visi, Misi dan Program Kerja
12. Unsur Ulama wajib melampirkan surat rekomendasi dari Ketua MUI Tanjab Timur atau pimpinan Ormas Islam tingkat kabupaten
13. Unsur Profesional wajib melampirkan rekomendasi dari pimpinan asosiasi profesi atau rektor perguruan tinggi keagamaan
14. Mengunggah dokumen di SIMZAT berupa pas foto 4×6 latar merah, KTP, surat keterangan domisili, SKCK, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba, ijazah terakhir, surat lamaran bermeterai 10.000, dan dokumen lain sesuai ketentuan.

Dalam Surat Keputusan tersebut juga di jelaskan
Tahapan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Tanjab Timur 2026
1. Seleksi Administrasi: 15 sampai 16 September 2026
2. Seleksi Kompetensi:
Tes CAT Pengetahuan Dasar: 21 September 2026 via SIMZAT
Penulisan Makalah: 22 September 2026 via SIMZAT. Materi meliputi fikih zakat, optimalisasi pengumpulan zakat, pendayagunaan zakat produktif, wawasan kebangsaan dan moderasi beragama
3. Wawancara: 25 September sampai 5 Oktober 2026
4. Pengumuman Hasil Akhir: 5 Oktober 2026

Selama proses seleksi tidak dipungut biaya. Peserta yang tidak mengikuti tahapan sesuai jadwal akan dinyatakan gugur.
Informasi resmi hanya melalui Sekretariat Tim Seleksi, Website Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Bagi masyarakat Tanjab Timur yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, segera daftarkan diri melalui SIMZAT sebelum 15 September 2026.(BSG).