Tanjab Timur–
Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
Polsek Muara Sabak Timur menggelar sosialisasi pencegahan Karhutla di Aula Desa Sungai Ular, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(09/09/2026).
Kegiatan tersebut digelar berdasarkan Surat Edaran Kapolres Tanjung Jabung Timur Nomor STR/139/IX/PAM.3/2026 tanggal 4 September 2026 tentang sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Sosialisasi dihadiri Camat Muara Sabak Timur Anjas Asmara, Kapolsek Muara Sabak Timur AKP Kus Hendarto, Kabid Pemdes Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rica Saputra, Kepala Desa Sungai Ular Muslimin, Ketua BPD Desa Sungai Ular Sumantri, serta perangkat desa, ketua RT, kepala dusun dan staf Desa Sungai Ular.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Muara Sabak Timur AKP Kus Hendarto menegaskan bahwa masyarakat maupun perusahaan dilarang keras membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di kebun maupun ketika memancing. Puntung rokok, kata dia, jangan dibuang sembarangan karena dapat memicu kebakaran, terutama saat kondisi lahan dan cuaca kering.
“Jangan membakar kebun maupun lahan. Kami juga meminta para pemilik kebun untuk rutin mengecek kondisi kebunnya, terutama pada pagi dan sore hari,” tegas AKP Kus Hendarto.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun pemerintah desa apabila menemukan titik api, sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan pemadaman sebelum api meluas.
Sementara itu, Camat Muara Sabak Timur Anjas Asmara mengatakan, pemerintah kecamatan bersama Koramil dan Polsek Muara Sabak Timur akan terus memperkuat kolaborasi dalam mengantisipasi serta menangani Karhutla di wilayah Kecamatan Muara Sabak Timur.
Menurutnya, sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengganggu aktivitas warga serta berdampak terhadap lingkungan dan kualitas udara.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara membakar, sekaligus mengajak seluruh warga untuk mematuhi ketentuan hukum dan bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.(BSG).
