Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Amankan DPO Terpidana 9 Bulan di Kota Jambi

Tanjab Timur–
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Yuliana AF alias Lina binti M. Yunus, Senin (28/9/2026).

Informasi tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Rahmad Abdul. Ia menjelaskan, Yuliana merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yuliana sebelumnya telah dijatuhi hukuman 9(sembilan) bukan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025/PN TJT tanggal 28 Mei 2025.

Namun, pelaksanaan eksekusi terhadap putusan tersebut belum dapat dilakukan karena keberadaan terpidana tidak diketahui.

“Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Nomor R-56/L.5.18/Ek.3/06/2025 tanggal 23 Juni 2025,” jelas Rahmad Abdul.

Setelah menjadi buronan selama kurang lebih satu tahun tiga bulan, Yuliana akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Jambi bersama jajaran Tim Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur di Kelurahan Simpang III Sipin kota Jambi pada Senin (28/9/2026).

Usai diamankan, Yuliana kemudian dibawa dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk menjalani proses administrasi serta tindakan hukum selanjutnya dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIB Jambi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Rahmad Abdul mengatakan, keberhasilan mengamankan DPO tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan serta memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri secara sukarela dan kooperatif kepada pihak Kejaksaan maupun aparat penegak hukum.

Selain itu, keluarga maupun masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO diminta tidak membantu menyembunyikan yang bersangkutan dan dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.(BSG).