Tanjab Timur –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial S diamankan di Kecamatan Nipah Panjang dengan barang bukti 30 paket sabu.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Nipah Panjang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa malam, 29 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di RT 20, Kelurahan Nipah Panjang Satu, Kecamatan Nipah Panjang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 30 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,91 gram. Uniknya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak minyak rambut merek Head and Shoulders berwarna biru untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, tiga plastik klip besar kosong, dan lima plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP C.M Sitorus, mengungkapkan hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku.
“Berdasarkan keterangan awal, S mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). S mengaku hanya sebagai orang suruhan untuk mengantarkan atau mengedarkan dengan imbalan sejumlah uang,” ujar AKP Charles.
Namun, keterangan mengenai kepemilikan barang tersebut masih perlu didalami oleh penyidik. Polisi saat ini masih memburu A yang diduga sebagai pemilik utama dan bagian dari jaringan peredaran di Tanjab Timur.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut dipastikan mengandung amfetamin dan termasuk dalam golongan narkotika jenis sabu. Sementara hasil tes urine terhadap S dinyatakan positif.
Atas perbuatannya, S kini diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.”
“Saat ini Kami masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kasat.
Satnarkoba Polres Tanjab Timur mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Kepolisian mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(BSG).
