Tanjab Timur –
Kendaraan angkutan barang yang diduga melebihi kapasitas muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga travel yang menggunakan pelat nomor hitam menjadi sasaran razia gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).
Razia yang digelar di Jalan Lintas Jambi–Muara Sabak ini menjadi langkah penertiban terhadap kendaraan angkutan yang diduga melanggar ketentuan sekaligus upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Dalam operasi tersebut, Dishub Provinsi Jambi berkolaborasi dengan Dishub Tanjab Timur, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjab Timur, serta TNI Kodim 0419/Tanjab.
Kepala Bidang Dishub Provinsi Jambi, Faisal, didampingi Kepala Dishub Tanjab Timur, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa razia gabungan tersebut dilaksanakan selama tiga hari.
Pada hari pertama pelaksanaan di Tanjab Timur, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran. Mulai dari kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih hingga travel yang masih menggunakan pelat nomor hitam.
“Untuk hari pertama ini, diperkirakan ada puluhan kendaraan yang terjaring dalam razia gabungan,” jelas Faisal.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengusaha angkutan maupun pengemudi terhadap aturan transportasi jalan.
Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan kendaraan dan memberikan imbauan, tetapi juga melakukan penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran yang ditemukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kendaraan ODOL, keberadaan travel yang menggunakan plat nomor hitam di Tanjab Timur turut menjadi perhatian Dishub Provinsi Jambi.
Faisal mengungkapkan, masih banyak kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan plat nomor hitam. Karena itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar para pengusaha travel menyesuaikan kendaraannya dengan ketentuan angkutan umum, termasuk penggunaan plat nomor berwarna kuning sesuai peruntukannya.
Menurut Faisal, penggunaan plat kuning pada kendaraan angkutan umum juga berkaitan dengan aspek perlindungan terhadap penumpang.
Ia menjelaskan, kendaraan angkutan umum yang memenuhi persyaratan dapat memberikan perlindungan kepada penumpang melalui mekanisme asuransi yang berlaku, termasuk santunan dari PT Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan yang memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, penertiban travel bukan semata-mata persoalan warna plat nomor, melainkan juga menyangkut legalitas operasional, pemenuhan persyaratan angkutan umum, serta perlindungan keselamatan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi.
Dishub Provinsi Jambi berharap para pengusaha travel segera memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan aspek legalitas dalam menjalankan usahanya.
Penertiban kendaraan ODOL juga menjadi perhatian penting karena kendaraan dengan dimensi atau muatan yang melanggar ketentuan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan angkutan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya melalui razia sesaat.
Melalui operasi gabungan ini, Dishub Provinsi Jambi bersama instansi terkait berharap para pengemudi dan pemilik kendaraan semakin disiplin dalam memenuhi ketentuan dimensi dan kapasitas muatan, melengkapi dokumen kendaraan, serta memastikan perizinan operasional sesuai peruntukannya.
Masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya menggunakan jasa angkutan yang memenuhi persyaratan, sehingga keselamatan dan perlindungan penumpang dapat lebih terjamin.
Razia di jalur Jambi–Muara Sabak ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha transportasi bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dari tanggung jawab dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.(BSG).
