• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Kejari Tetapkan Kades Asal Muaro Jambi Jadi Tersangka

by Redaksi Realita Jambi
29 Maret 2022
in Daerah, Peristiwa
A A
Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

PostTweetShareScan

RJ.com – Plh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi hari ini mengelar Pres Rilis penetapan tersangka inisial A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir Muaro Jambi di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Andi Sasongko menyampaikan bahwa tersangka A (Mantan Kades Pematang Raman) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020.

Baca juga

Sinkronisasi Program PU 2027, Dinas PUTR Jambi Libatkan OPD Kabupaten/Kota

Polsek Bersama Forkopimcam Geragai Gelar Bakti Kebersihan

Polres dan Pemkab Tanjab Timur Gelar Gotong Royong Indonesia Asri di Pasar Tradisional Muara Sabak

Pastikan Harga Stabil, Satgas Pangan Tanjab Timur Sidak Pasar

“Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasi Intelijen telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir yang saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” Sebut Plh Andi Sasongko Selasa (29/03/22) sore

Bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutnya, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, desa pematang raman tahun 2020 lalu.

“Yang pada intinya tersangka mengelola sendiri dana desa itu sehingga tidak sesuai sebagai mama yang diatur oleh perundangan undangan tentang penggunaan dana desa. Dan tersangka ini akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” katanya.

“Kerugiannya mencapai Rp 470 juta lebih, itu setelah dilakukan audit dari inspektorat,” timpalnya lagi.

Pantauan di Kejari Muarojambi setelah sampai di Kejari Muarojambi tersangka langsung dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter. Selanjutnya, tersangka digiring ke mobil Kejari Muarojambi untuk dibawa ke tahanan Mapolres Muarojambi.

Mantan Kepala Desa Pematangraman berinisial A ini hanya bisa tertunduk lesu saat dipakaikan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Muarojambi.

“Pekerjaannya fiktif. Jadi ada pekerjaan infrastruktur di desa tersebut yang tidak dikerjakan,” kata Kasi Intel Muarojambi Ahmad Fauzan. (*/Dn)

Previous Post

Danrem 042/Gapu Kunjungi Warga Suku Anak Dalam di Sungai Terap

Next Post

Al Haris: Tradisi Bantai Adat Jadi Event Tahunan Jambi

Artikel lainnya

Daerah

Sinkronisasi Program PU 2027, Dinas PUTR Jambi Libatkan OPD Kabupaten/Kota

6 Februari 2026
Daerah

Polsek Bersama Forkopimcam Geragai Gelar Bakti Kebersihan

6 Februari 2026
Daerah

Polres dan Pemkab Tanjab Timur Gelar Gotong Royong Indonesia Asri di Pasar Tradisional Muara Sabak

6 Februari 2026
Satgas Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Muara Sabak, Kamis (5/2/2026) (Dok. Daus)
Daerah

Pastikan Harga Stabil, Satgas Pangan Tanjab Timur Sidak Pasar

6 Februari 2026
Daerah

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Ikuti Coffee Morning dan Sosialisasi Eksternal APH

5 Februari 2026
Daerah

Satgas Pangan Tanjab Timur Sidak Pasar Muara Sabak, Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadhan

5 Februari 2026
Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah (Dok. Kominfo)
Daerah

Diskominfo Jambi Terapkan Standar Kerja Sama Media Berbasis Kualitas

4 Februari 2026
Advertorial

Gubernur Jambi Serahkan DPA 2026, Dorong Kinerja OPD Lebih Fokus

4 Februari 2026
Advertorial

Tunaikan Janji, Gubernur Jambi Al Haris Umrohkan Orang Tua Atlet Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Next Post
Gubernur Jambi Al Haris (foto: Ist, )

Al Haris: Tradisi Bantai Adat Jadi Event Tahunan Jambi

Foto :Ilustrasi Tol

Kadis PUPR, Jalan Tol Betung-Jambi Kontruksinya Dimulai Tahun Ini

Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bhakti di dampingi oleh Wakil ketua II ahmad haikal saat foto bersama dengan Bupati Muaro Jambi (foto: ist)

Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Paripurna Usulan dan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah 2017-2022

Gubernur Jambi Al Haris saat diwawancarai (foto: Novriansah).

Al Haris Pastikan Ketersediaan Sembako

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman (foto: Harun)

Sekda Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting