Muarojambi,RJ.com – Ratusan warga ahli waris Kemas Ngeby Wiratana dan warga Sakean menggeruduk kantor Bupati Muaro Jambi, Rabu (11/5).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para warga meminta pihak kejaksaan untuk mengugurkan tuntutan dari PT Era Sakti Wiraforestama yang telah menduduki tanah waris mereka seluas 2.257 hektar.
Mereka menyebutkan, lahan seluas 5.200 hektar merupakan hak waris Kemas Ngeby Wiratana atas keputusan surat piagam 1891 tepatnya di Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi.
Istazi, Koordinator badan bantuan hukum SPI Jambi menyampaikan, meminta Pengadilan Negeri Sengeti menggugurkan gugatan PT EWF yang hari ini dilakukan sidang. Kemudian juga penetapan penangakapan Wiyanto atas pemalsuan dokumen objek perkara perdata.
“Kami juga meminta agar aparat menangkap Akiang pemilik PT EWF menurut sangkaan warga merupakan mafia tanah,” katanya.
Selanjutnya dari hasil yang diputuskan hari ini terhadap warga Sakean terkait tanah desa sekaligus penegasan untuk warga pembukaan tapal batas tanah pemerintah sudah kosolidasi dan membentuk panitia atau tim terpadu. “Masyarakat siap menunggu,” tukasnya. (red)
Discussion about this post