RJ.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Saprik. S.I.P mewakili Bupati menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tanjab Timur Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang utama Kantor DPRD Kabupaten Tanjab Timur, Selasa (7/6/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup didampingi Wakil Ketua I Saidina Hamzah, SE, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda,.para Kepala OPD dan dihadiri oleh anggota DPRD Tanjab Timur.
Dalam penjelasan, Sekda Tanjab Timur mengatakan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD mengacu pada ketentuan perundang-undangan nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggungjawab keuangan dan sesuai amanat pasal 320 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD lampiran laporan keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bukan setelah Tanjung anggaran berakhir,” papar Sekda.
Sapril, mengatakan bahwa laporan keuangan pemerintah kabupaten Tanjung Jabung timur tahun anggaran 2021 yang telah dilakukan audit oleh BPK-RI Perwakilan Jambi, berkat upaya dalam kerja keras semua elemen dalam menyajikan laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima kalinya secara berturut – turut,”ujarnya
Pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah ini disusun dalam bentuk laporan keuangan Pemda yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Dari penjelasan umum yang telah disampaikan Pemda berharap setelah pembahas secara menyeluruh dewan yang terhormat dapat menerima dan menyetujui rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2021,” harapnya.
Mengakhiri penjelasan, Sekda Tanjab Timur menyampaikan terima kasih kepada lembaga DPRD atas kerjasama yang telah terjalin selama ini.(Dian/adv)
Discussion about this post