• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Pitriya Ketum Kohati Badko HMI Jambi, Minta Hukum Berat Pelaku Nikah Sejenis

by Redaksi Realita Jambi
18 Juni 2022
in Daerah
A A
Pitriya, Ketua Umum Kohati BADKO HMI Provinsi Jambi

Pitriya, Ketua Umum Kohati BADKO HMI Provinsi Jambi

PostTweetShareScan

RJ.com – Atas kasus Perempuan yang menyamar jadi pria lalu menikah  sejenis di Kota Jambi, Pitriya, Ketua Umum Kohati BADKO HMI Provinsi Jambi, Langsung angkat bicara agar penegak hukum memberikan ketegasan hukum  yang lebih berat kepada pelaku karena sudah mencedrai sosial dan agama.

“Melihat kasus pernikahan sesama jenis di Kota Jambi hingga sampai viral se Indonesia, tidak bisa dibenarkan apalagi dengan kondisi kita di indonesia dan Jambi mayoritas beragama Islam,”ujar.

Baca juga

Kebakaran Besar Malam Ini di Simpang Kawat, Kota Jambi

Disebut Perebut Suami Polisi, MUA Tidak Terima

Kepergok di Kamas Kost Dengan Polisi, MUA Lapor ke Polda Jambi

Pertemuan Dua Presma Jambi Ditengah Hiruk-pikuk Pasal Karet RKUHP, Ada Apa?

Pitriya menyebutkan, sebagai perempuan yang juga berfokus pada perempuan dan anak melihat pernikahan sesama jenis sudah Jelas-jelas didalam Islam melarang menikah sesama jenis dan apalagi pernikahan sesama jenis tersebut tidak hanya menjadi pelajaran berat bagi korban dan pelaku namun bagi masyarakat terkhususnya di provinsi Jambi.

“Melihat keterangan dari pihak korban bahwa pernikahan ini sudah berusia 10 bulan dan baru diketahui bahwa suaminya adalah seorang perempuan, kemudian tidak diketahui identitasnya, pemalsuan gelar serta penistaan agama,” jelasnya sabtu, (18/6/2022).

Dari kasus pemalsuan identitas dari jenis kelamin seharusnya pelaku dihukum atas pasal penipuan dan bisa dihukum berat atas kasus tersebut, kemudian melihat dari pemalsuan gelar juga menjadi kasus yang bisa di tuntut dalam persidangan di Kejari sehingga menjadikan efek jera bagi pelaku, lalu penistaan agama.

“Pelaku seolah menjadi imam guna meyakinkan keluarga korban dan ini menjadi suatu kasus dengan 3 tuntutan sekaligus,” tegasnya.

Pitria menyebutkan, Pemalsusan identitas, gelar dan penistaan agama. pelimpahan kewenangan ke kejari atas laporan tersebut juga seharusnya menjadi perhatian khusus lembaga terkait, guna mengusut tuntas kasus  dan beberapa tuntutan yang mestinya di selesaikan secara detail. baik dari tuntutan dan hukuman yang berlaku bagi pelaku.

“Persoalan dalam kasus ini tidak hanya merugikan dalam segi kehidupan korban dan keluarga korban namun juga privasi korban dan sikis korban,” tuturnya.

Selain itu, persoalan juga harus didampingi oleh lembaga terkait untuk mendampingi secara sikis dan mental maupun penegakan hukum berat terhadap pelaku supaya pelaku efek jera.

“Pendampingan terhadap penggunaan sosial media dan lebih pintar bersosial media,” imbuhnya.

Pitria mengatakan, dalam undang-undang penipuan 387 KUHP pelaku hanya di hukum paling lama 4 tahun, namun melihat kasus tersebut  seharusnya pelaku bisa dihukum lebih dari 4 tahun.

“Keluarga korban dan pendamping dari lembaga terkait dan juga mesti detail dalam melihat kasus yang terjadi dalam persoalan karena tidak hanya penipuan identitas baik jenis kelamin dan gelar namun terang terangan melakukan penistaan agama, seolah- olah menjadi imam untuk meyakinkan keluarga korban,”katanya.

Dalam pemalsuan gelar pelaku bisandijerat 5 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah, dan untuk penistaan agama Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 64 ayat 1 KUHP 10 tahun penjara dan denda bagi pelaku.

“Maka dari itu melihat dari kasus ini saya meminta lembaga terkait yang menangani ini bisa lebih tegas dan cerdas dalam kasus yang memalukan ini,”tandasnya.(ma)

Tags: Alumni HMIHMIHMI IndonesiaIndonesiaKetua Badko HMI Provinsi JambiKetua HMIKota JambiMahasiswaMahasiswa HMIProvindi Jambi
Previous Post

Layanan Kesehatan Berkualitas, DPRD Provinsi Jambi, Apresiasi Gubernur Jambi

Next Post

Bupati Romi Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Kapolres Cup 2022

Artikel lainnya

Advertorial

Sapi Seberat 926 Kg dari Presiden Diserahkan Bupati Kerinci di Hari Raya Idul Adha

8 Juni 2025
Daerah

Iduladha 1446 H, DPD Golkar Jambi Sembelih 8 Sapi untuk Warga

7 Juni 2025
Daerah

Ketua DPD Golkar Jambi Serahkan Daging Kurban ke Warga Kurang Mampu

7 Juni 2025
Advertorial

Ribuan Warga Kerinci Salat Idul Adha Bersama Bupati Monadi

6 Juni 2025
Daerah

Kekompakan dan Keseruan Warga Rt 015 Rw 001 Sembelih 1 Sapi 3 Ekor Kambing

6 Juni 2025
Daerah

Kapolres Bersama PJU Dan Dinas Pemkab Tanjab Timur Mengikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Thn 2025

5 Juni 2025
Advertorial

Gubernur Al Haris Temui Menkes, Bahas Pemerataan Layanan Kesehatan Daerah

5 Juni 2025
Daerah

Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Telah Tiba Di Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur

5 Juni 2025
Advertorial

Pastikan Harga Stabil, Wabup Kerinci Sidak Pasar Jelang Idul Adha

5 Juni 2025
Next Post

Bupati Romi Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Kapolres Cup 2022

Musri Nauli (Foto: Dok. Pribadi)

Jalan Batubara

Gubernur Al Haris saat di wawancara awak media (foto: Ega)

RSUD Raden Mattaher Jambi MoU Bersama 3 RS Proctorship

Lewat Fun Bike, Kapolri Tegaskan Sinergitas Kunci Amankan Seluruh Agenda Bangsa

Dihari Bhayangkara ke-76 Polda Jambi Gelar Acara Fun Bike

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Identitas Lakalantas Tol Cipali KM 178, Ternyata Musisi Asal Muaro Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist