• Hak Jawab
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Realita Jambi
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang kami
Menyajikan Realita
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini
Morning News
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Direktur Utama Jasa Raharja, Yuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

by Redaksi Realita Jambi
8 Juli 2022
in Advertorial, Daerah
A A
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (foto: dok Jasa Raharja)

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (foto: dok Jasa Raharja)

PostTweetShareScan

Realitajambi.com – Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Potensi kecelakaan di jalan raya bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat lalu lintas, tapi juga pengendara yang tertib berlalu lintas sekalipun.

Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas.

Baca juga

Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi

Wakil Bupati Tanjab Timur Hadiri Coffee Morning dan Silaturahmi di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Sinkronisasi Program PU 2027, Dinas PUTR Jambi Libatkan OPD Kabupaten/Kota

Polsek Bersama Forkopimcam Geragai Gelar Bakti Kebersihan

Peristiwa kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri. Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (06/07) mengatakan, meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ.

“SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat,” ungkap Rivan.

Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017: Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35.000, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp163.000.

Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan. Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp50 juta.

Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.

Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ.

“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan,” tutup Rivan.

Ayo kita bayar pajak kendaraan, online boleh, datang langsung ke kantor SAMSAT juga dipersilahkan. Jangan lupa, dengan membayar pajak kendaraan, Anda turut melindungi diri Anda sendiri serta juga membangun daerah.

Humas Jasa Raharja

Previous Post

Jelang Idul Adha, Harga Cabai Merah di Jambi Tembus Rp 130 Ribu per Kg

Next Post

Rumah Adat Jambi

Artikel lainnya

Advertorial

Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi

7 Februari 2026
Daerah

Wakil Bupati Tanjab Timur Hadiri Coffee Morning dan Silaturahmi di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

7 Februari 2026
Daerah

Sinkronisasi Program PU 2027, Dinas PUTR Jambi Libatkan OPD Kabupaten/Kota

6 Februari 2026
Daerah

Polsek Bersama Forkopimcam Geragai Gelar Bakti Kebersihan

6 Februari 2026
Daerah

Polres dan Pemkab Tanjab Timur Gelar Gotong Royong Indonesia Asri di Pasar Tradisional Muara Sabak

6 Februari 2026
Satgas Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Muara Sabak, Kamis (5/2/2026) (Dok. Daus)
Daerah

Pastikan Harga Stabil, Satgas Pangan Tanjab Timur Sidak Pasar

6 Februari 2026
Daerah

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Ikuti Coffee Morning dan Sosialisasi Eksternal APH

5 Februari 2026
Daerah

Satgas Pangan Tanjab Timur Sidak Pasar Muara Sabak, Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadhan

5 Februari 2026
Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah (Dok. Kominfo)
Daerah

Diskominfo Jambi Terapkan Standar Kerja Sama Media Berbasis Kualitas

4 Februari 2026
Next Post
Musri Nauli (Foto: Dok Pribadi)

Rumah Adat Jambi

Danrem 042/Gapu Bersama Gubernur Jambi Sidak Pasar Angso Duo (foto:Dok Penrem 042/Gapu)

Jelang Idul Adha, Danrem 042/Gapu Bersama Gubernur Jambi Sidak Pasar Angso Duo

Foto: ilustrasi / Ist

Berikut Jenis Mobil yang Boleh Beli Pertalite

Ilustrasi Hewan Kurban (Istimewa)

Tata Cara, Rukun dan Syarat Menyembelih Hewan Kurban

Pelaku pungli yang di amankan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu (foto: Humas PMJ)

Pungli Terhadap Sopir Batu Bara Terciduk Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Lebih dari 100 Ribu Pantun Hantarkan Gerakan Jambi Berpantun ke Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Pembalap Asal Luwu Utara Tewas di Ajang Sumatera Cup Prix (SCP) Belago 2025 Di Zabaq Nasional Circuit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0822-7846-4739

Copyright© 2025 Realitajambi.com – Menyajikan Realita
Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Kabar TNI-Polri
  • Nasional
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Opini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Upsss... Lapor Pak Ginting