Realitajambi.com – Cekcok omongan warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Aniaya tetangganya pakai senjata tajam.
Cekcok omongan warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Aniaya tetangganya pakai senjata tajam.
LAMTENG,RJ.com – Hubungan baik harus berakhir di jeruji besi, inilah yang dialami YD (33) yang harus terancam hukuman 5 tahun penjara akibat aniaya ES (34) dengan senjata tajam berupa celurit.
Peristiwa pembacokan ini bermula pada 30 Juli 2022 silam. Pada saat kejadian korban sedang berkumpul bersama sejumlah warga, namun pelaku salah paham lantaran korban YD di anggap oleh pelaku sedang membicarakan pelaku. Sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.
“Berawal dari salah paham, saat korban dan sejumlah warga sedang berkumpul, dikira korban dan warga lain sedang membicaraknya. Hingga terjadi adu mulut antar pelaku dan korban, sehingga pelaku tersulut emosi,” kata Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (3/8/2022).
Lantaran emosi, pelaku langsung pulang kerumah untuk mengambil celurit dan kembali menghampiri korban dan untuk membacok korban.
“Sejumlah saksi sempat menghalangi namun tidak dapat menahan pelaku, sehingga korban di aniaya oleh pelaku dengan mengunakan celurit sehingga pelaku mengalami luka, di bagian pundak kanan, pinggang sebelah kanan dan paha sebelah kiri. Setelah itu pelaku melarikan diri. Lalu korban di larikan ke rumah sakit,” terang Kapolsek.
Usai kejadian ini sekitar pukul 23.00 wib pelaku dengan di antar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Padang Ratu. Barang bukti yang di amankan satu bilah celurit. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Red)
Discussion about this post