Realitajambi.com – Muntaha (23) diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 sekira pukul 12.10 WIB.
Kapolres Muratara melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH mengatakan warga Dusun Sumber Dadi, Desa Sungai Merah, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun itu ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,43 gram dalam penguasaan Pelaku,” kata AKP. Darmason dalam release yang diterima media ini, Sabtu (20/08/2022).
Dikatakan Darmanson, penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga. Pihaknya, kata Darmason menerima laporan bahwa sering terjadi transaksi barang haram itu di wilayah Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Darmanson, pihaknya menemukan adanya keterlibatan terduga pelaku.
Terduga pelaku, lanjut Darmanson, diamankan saat tengah melintas di Jalan Lintas Lubuk Linggau – jambi Kecamatan Rawas Ulu.
“Team melakukan penggeledahan dan ditemukan (BB) dikantong celana,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, Darmanson menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan 1 unit HP warna hitam merek OPPO, 1 unit motor Merk VIXION warna merah, 1 helai celana LEVIS pendek warna biru muda, dan 1 kotak Rokok Merk SAVIR.
“Pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan,” tandasnya. (Tm)
Discussion about this post