SAROLANGUN,RJ.COM – Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono menyebutkan bahwa Pemkab Sarolangun tak fasilitasi kepentingan operasional Bawaslu untuk proses pengawasan yang sekarang ini sudah berjalan.
Malahan, Pj Bupati Sarolangun menyatakan secara jelas bahwa tidak ada celah untuk membantu.
“Kalian itu lembaga vertikal, jadi tidak ada cara dan celah untuk bisa pemerintah membantu,” kata Edi menirukan penyampaian Pj Bupati Sarolangun, Kamis (25/8/2022).
Padahal kata Edi, didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 434 sudah sangat jelas disebutkan bahwa pemerintah wajib membantu dan memfasilitasi kepentingan lembaga penyelenggara. Ditambah lagi sekarang sudah masuk tahap verifikasi partai dan harus turun ke lapangan.
“Kami hanya meminta sedikit fasilitas dari pemerintah untuk kelancaran pengawasan. Jika yang sedikit ini tidak bisa difasilitasi, bagaimana dengan yang lebih besar nanti saat pelaksanaan pilkada,” tandasnya.
Sejak berita ini dimuat, media ini belum bisa mengkonfirmasi secara langsung kepada Pj Bupati Sarolangun terkait persoalan ini. (Red)
Discussion about this post