Realitajambi.com – Tim macan Polres Merangin menangkap salah seorang bandar narkoba yaitu MG (29) Lulusan IPDN sekaligus mantan Lurah pasar atas Bangko pada tahun 2018. Sabtu (15/10) sekira pukul 19.30 WIB.
Informasi yang diperoleh, Yang mana MG ini baru juga lulus S2 dengan dana Masyarakat alias dikuliahkan oleh Pemda Merangin, Dibekuk di kos-kosan depan Masjid Baitul Makmur Kelurahan Dusun Bangko dengan seorang Wanita berinisial DR (27) Warga Desa Sungai Ulak RT.10 RW.04 Kecamatan Nalo Tantan.
Penangkapan kedua pelaku ini, tidak lepas dari informasi Masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi Narkotika di seputaran Kota Bangko.
Hampir Dua hari tim macan melakukan penelusuran alhasil, melalui informan bahwa tersangka MG dan DR akan melakukan transaksi narkotika di sebuah kos-kosan di Kelurahan Dusun Bangko.
Sekira pukul 19.30 WIB team yang telah mendatangi kos-kosan yang dimaksud langsung melakukan pengrebekan dan mendapatkan dua tersangka yang sedang melakukan transaksi Narkotika berjenis shabu – shabu.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H Melalui Kasat Res Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan S.AP.MH menjelaskan “Benar tim kita telah berhasil melakukan penangkapan satu orang lelaki beserta seorang perempuan yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika berjenis Shabu,” ujarnya.
Selain mengamankan dua orang pelaku, Team juga mengamankan barang bukti empat paket klip warna putih diduga berisi narkotika jenis Shabu. dengan berat 1,72 gram,Tambahnya.
Lanjutnya, saat tersangka di amankan beserta barang bukti berupa 4 (Empat) paket klip warna putih diduga berisi narkotika jenis Shabu. dengan berat BRUTO : 1,72 gram, serta,1 (satu) potongan kertas timah rokok,1 (satu) Packs plastik klip warna putih.,1 (satu) buah kaleng Pomade warna hitam,3 (tiga) buah pirex kaca.,3 (tiga) buah DOT,2 (dua) buah sendok takar terbuat dari pipet plastik,2 (dua) buah kompor terbuat dari pipet plastik,1 (satu) buah masker warna hitam,1 (satu) buah potongan tissue warna putih,3 (tiga) buah korek api gas.,4 (empat) buah cotton buds,1 (satu) bungkus tusuk gigi.,2 (dua) buah potongan kotak rokok
– 1 (satu) unit HP iPhone warna ungu beserta Card SIM.,1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna Hijau beserta SIM cardnya.,1 (satu) unit motor merk Mio soul.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di mapolres merangin serta dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(Ad/Bd))
Discussion about this post