RJ.COM – Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK pimpin Konferensi Pers hasil penangkapan Penyalahgunaan Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Tanjab Timur di Lobi Mako Polres Tanjab Timur, Senin (22/11/2021).
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK, mengatakan, guna memerangi atau menekan laju perkembangan pelaku Narkotika, Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur gencar memberantas pelaku Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Polres Tanjab Timur saat ini telah melaksanakan publikasi berupa konferensi pers di hadapan para Awak Media Kabupaten Tanjab Timur yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Ojak Sitanggang dan KBO Narkoba beserta anggota.
“Tersangka RD adalah salah satu TO (Target Operasi) Sat Narkoba Polres Tanjab Timur yang cukup lama dalam penyelidikan oleh Satnarkoba Polres Tanjab Timur,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pada hari Jumat 19 November 2021 sekira Pukul 22.00 Wib Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba beserta 5 anggotanya mencurigai dan melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial RD di Lorong Madrasah RT.02 Kelurahan Nipah Panjang. 2 Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Tim berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 59,41 gram, 31 peket ukuran kecil diduga sabu seberat 8,87 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet kecil, 1 lembar plastik asoy dan uang tunai 2 juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
“Atas perbuatan tersangka RD tersebut Satnarkoba Polres Tanjab Timur baik RD maupun barang bukti telah diamankan di Polres Tanjab Timur untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan yang diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dengan denda paling sedikit 1,3 Milyar Rupiah,” pungkasnya Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH. SIK. (GA)
Discussion about this post