RJ.com – Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkapkan perdagangan emas ilegal di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Sejumlah emas batangan dan uang senilai satu miliar lebih berhasil diamankan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November tahun 2021 lalu.
“Awalnya polisi menciduk dua orang pelaku berinisial I dan MM pada 26 November 2021 yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin yang nantinya untuk dijual di luar Provinsi Jambi,” katanya, Senin (13/12).
Ada 6 pelaku yang berhasil ditangkap, yakni pria berinisial I (43) warga Kota Bengkulu, MM (oknum polisi Polda Bengkulu), DP (38) warga Sarolangun, HG warga Bengkulu, IM warga Bengkulu, dan Arnis Saleh (72) warga Sumatera Barat.
Sigit mengatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang sebagai sopir yang mengangkut emas ilegal, pegawai pengangkutan emas ilegal, pengelola emas, pemodal, hingga pembeli.
Mereka mendapatkan emas itu di wilayah Sarolangun. Hasilnya dikumpulkan dan dikelola yang kemudian dijual di wilayah Bengkulu.
“Putarannya itu memang mencapai puluhan miliar dalam satu bulannya,” kata Sigit.
Dari pengungkapan ini sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni uang tunai Rp 1,66 Miliar, 6 emas batangan yang per batangnya memiliki berat sekitar 500 gram, mobil bermerek Mitsubishi Pajero, dan beberapa peralatan.(MA)
Discussion about this post