RJ.com- Entah apa terjadi difikiran seorang pria bernama Ira Wadiyuska 32 tahun, warga Kampung Pasar Raya, Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Jambi tega menusuk istrinya sendiri pakai pisau berkali-kali dibagian dada, pinggang dan punggung.
Aksi kekejaman pelaku terhadap istrinya bernama Yosi Lawasi (29 tahun) menolak suaminya berhubungan badan saat subuh hari yang saat itu sempat tertidur, karena pelaku kesal, langsung mengambil pisau ke dapur dan langsung menusukan ke punggung korban, pinggang korban dan dada korban dan warga mengetahui kejadian tersebut, langsung dibawa ke rumah sakit untuk dirawat intensif.
Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, Iptu Moh.Hasim Asy’Ari membenarkan ada seorang pria kawasan tebing tinggi, muko-muko menusuk istrinya pakai pisau sebanyak tiga kali sehingga korban mengalami cukup serius dan langsung dibawa ke rumah sakit bungo untuk dirawat.
“Ya benar ada, Kejadian tersebut sabtu pagi, 11 Desember 2021 sekitar pukul 05.00 wib dan korban selamat peristiwa itu korban mengalami luka serius dibagian pinggang sebelah kanan, dada dan punggung korban dan sudah dirawat dirumah sakit,” ujarnya.
Asy’Ari menceritakan, sebelum korban ditusuk, korban awalnya tidur dan suami yang tidak tahan nafsu membangunkan istrinya mengajak berhubungan badan layaknya suami istri namun, atas perkataan tersebut, korban menolak keinginan suami dan karena suami korban kesal langsung ke dapur mengambil pisau ke dapur dan diletakan dibawah bantal pelaku dan setelah itu menusuk korban.
“Saat perkelahian tersebut, anak korban langsung bangun dan saat mengetahui ayah dan istrinya bertengkar secara kasar langsung memanggil warga dan warga mengetahui hal itu langsung melapor ke Polsek Bathin VII, Muko-Muko,”jelasnya selasa kemarin, 14 Desember 2021.
Sementara itu, saat warga kerumah korban, pelaku lebih dulu kabur ketempat rumah orang tua kandungnya di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara bungo dan pihak kepolisian mengetahui hal itu langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Bathin VII, Bungo untuk diperiksa intensif.
“Saat ditangkap, pelaku mengaku melakukan menusuk istrinya karena ditolak berhubungan badan dan atas kejadian pelaku ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara,”katanya.(ma)
Discussion about this post