RJ.com – Selain Bencana Lonsor yang melanda tebing gunung di 21 Tapan, Kota Sungai Penuh, Jambi juga menghancurkan dua rumah di Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut dan kerugian ditafsir ratusan juta rupiah.
Bencana lonsor di sungai penuh akibat tingginya intensitas hujan selama dua hari, sampai akses jalan longsor dan rumah warga juga ikut hancur diterjang longsor dan pihak tim gabungan dari Kepolisian, TNI, BPBD dan alat berat dari instansi PUPR Sungai Penuh mengerjakan puing-puing longsor di jalan raya dan rumah warga.
Kepala BPBD Kerinci, Darifus saat dikonfirmasi membenarkan dua rumah warga di Kecamatan Kayu Aro Barat, Sungai Penuh diterjang longsor dan beruntung tidak ada korban jiwa dalam bencana tersebut.
“Ya benar, dua rumah warga hancur diterjang longsor sedangkan korban jiwa tidak ada,” ujarnya.
Darifus menyebutkan, terkait bencana lonsor, warga agar lebih berhati-hati dan tetap waspada saat hujan deras demi menghindari yang tidak diinginkan.
“Kita himbau agar masyarakat tetap waspada diwilayah rawan longsor,”jelasnya sabtu, 18/12/2021.
Terpisah, Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho menyebutkan terkait bencana longsor dibeberapa titik di sungai penuh, personil sudah turun kelokasi kejadian, baik di km 21 Tapan, sungai penuh dan wilaya kayu aro, dan dalam dalam melakukan evakuasi di tempat longsor juga diturunkan alat dari dinas PUPR sungai penuh.
“Perkembangan terbaru, tim gabungan masih membersihkan sisa-sisa lumpur di lokasi Longsor dan akses jalan dibuat sistem buka tutup jalan serta mobil truk bermuatan berat agar bertahan sampai pengerjaan selesai dan kita doakan selalu agar tidak hujan,”terangnya.
Agung mengatakan kedalaman longsor lebih kurang 50 Cm dengan panjang lebih kurang 50 M. Selain material longsor yang menutupi badan jalan, tebing di pinggir jalan mulai terkikis air.
“Semoga pengerjaan tanah longsor terselesaikan dan masyarakat agar tetap berhati-hati karena saat ini cuaca ekstrim,”katanya.(ma)
Discussion about this post