RJ.com – Kepala Desa (Kades) Simpang Jelita, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Adiyanto telah selesai dilakukan Asesmen oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dari Ditresnarkoba Polda Jambi. Alhasil, Adiyanto diterima dan akan direhabilitasi di BNNP Jambi.
Sebelumnya, Adiyanto bersama satu orang lainnya diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Jambi saat razia di Diskotik Grand Hotel, Kamis (15/12) lalu.
Saat dilakukan tes urine keduanya positif menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, di asesmen di BNNP dan dinyatakan diterima. Dilakukan rehabilitasi, karena saat diamankan tidak ditemukan barang bukti sama yang bersangkutan dan peraturannya memang harus dilakukan rehabilitasi,” ungkapnya, Senin (20/12). (*/deni)
Discussion about this post