• Beranda
Menyajikan Realita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial
Morning News
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Lainnya

Sebar Hoak Berita soal Militer Rusia, Putin Akan Penjarakan

by Redaksi Realita Jambi
5 Maret 2022
in Nasional, Peristiwa
A A
Presiden Rusia Vladimir Putin (Foto: Alexei Nikolsky, Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP)

Presiden Rusia Vladimir Putin (Foto: Alexei Nikolsky, Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP)

PostTweetShareScan

RJ.com – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun untuk berita palsu tentang militer Rusia. UU ini diteken di tengah invasi Rusia ke Ukraina yang terus berlangsung.

Dilansir dari kantor berita AFP, Sabtu (5/3/2022), UU tersebut, yang diadopsi oleh anggota parlemen pada hari Jumat (4/3) waktu setempat, menetapkan hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda dan denda terhadap orang-orang yang mempublikasikan “informasi yang diketahui salah” tentang militer. Hukuman yang lebih keras akan dijatuhkan ketika penyebarannya dianggap memiliki konsekuensi serius.

Baca juga

Wabup Kerinci Hadiri Rakor dan Bimtek Aplikasi Aksi Konvergensi P35 Tahun 2025

Pemkab Kerinci Pertahankan Predikat WTP atas LKPD 2024

Konser ‘Pesta Musik Istimewa Singphoria Vol 5 Sukses Digelar

Beasiswa Dumisake Permudah Dosen Jambi Tempuh Program Doktor Ilmu Ekonomi

Putin juga menandatangani UU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun karena menyerukan sanksi terhadap Rusia.

Tahun lalu telah terjadi tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap suara-suara independen dan kritis di Rusia, yang meningkat setelah dimulainya invasi Rusia ke Ukraina.

Pengawas media Rusia mengatakan pada hari Jumat (4/3) bahwa mereka telah membatasi akses ke BBC dan situs-situs media independen lainnya, serta memblokir raksasa media sosial Facebook.

Dua outlet berita mengatakan mereka akan berhenti melaporkan soal Ukraina untuk melindungi jurnalis mereka, sementara BBC mengumumkan penghentian operasinya di Rusia.

Media Rusia telah diinstruksikan untuk hanya mempublikasikan informasi yang diberikan oleh sumber resmi, yang menggambarkan invasi sebagai operasi militer.

Sementara itu, lembaga-lembaga penyiaran yang dikendalikan negara telah memperkuat narasi pemerintah tentang nasionalisme di Ukraina dan klaim Moskow bahwa tentara Ukraina menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia.

Saat ini pertempuran sengit terus berlanjut di wilayah utara, timur dan selatan Ukraina. Ibu Kota Ukraina, Kiev menghadapi serangan rudal baru Rusia, dengan ledakan terdengar di sekitar ibu kota, sementara kota pelabuhan tenggara Mariupol telah dikepung dan ditembaki, dan pemboman berlanjut di kota-kota timur laut Kharkiv dan Chernihiv. (Den)

Source: Detik.com
Previous Post

Sekda Muaro Jambi Buka MTQ ke 51 Tingkat Kecamatan Sekernan

Next Post

Ini Fakta Jokowi Berulang Kali Tolak Perpanjangan Masa Jabatan

Artikel lainnya

Advertorial

Hadir di Kota Anda Tanjab Timur Restoran Doyan Ayam

12 Maret 2025
Nasional

Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Survei Jalur Tol Trans Jawa

8 Februari 2025
Nasional

Komite III DPD RI Gelar RDP dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

6 Februari 2025
Nasional

Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi Percontohan Pusat Latihan Bagi Warga Binaan

6 Februari 2025
Nasional

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di GTO Ciawi 2

5 Februari 2025
Nasional

Mendikdasmen Dukung Jasa Raharja Integrasikan Pendidikan Lalu Lintas ke Kurikulum Nasional

11 Januari 2025
Nasional

Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru 2024: Dampak Positif dari Sinergi dan Kolaborasi

3 Januari 2025
Nasional

Rivan: Eksistensi Jasa Raharja Selama 64 Tahun Jadi Bukti Dedikasi, Kerja Keras, dan Semangat Melayani yang Tidak Pernah Pudar

2 Januari 2025
Nasional

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan yang Melibatkan Truk Tronton dan Sejumlah Kendaraan di Kabupaten Pidie

2 Januari 2025
Next Post
Presiden Jokowi (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ini Fakta Jokowi Berulang Kali Tolak Perpanjangan Masa Jabatan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat mengungkapkan bahwa tim Operasi Damai Cartenz 2022 mengevakuasi pekerja PTT (foto: ist)

Aksi Heroik Tim Damai Cartenz Berhasil Evakuasi Karyawan PTT Di Distrik Beoga

Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Kacau! Harga Emas Diperidiksi Bisa Tembus Rp 1,5 Juta/Gram

Ahmad Haikal Saat foto bersama dengan masyarakat,  ketika deklasrasi Gus Muhaimin Capres 2024

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Deklarasi Gus Muhaimin Capres 2024

Bom bunuh diri di Masjid Pakistan (Foto: REUTERS/FAYAZ AZIZ)

Miris, Bom Bunuh saat Salat Jum'at Tewaskan 56 Orang

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terpopuler

  • Foto: ilustrasi

    10 Jenis Puasa Spiritual yang Dipercaya Menambah Kesaktian, Diantaranya Sering Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Personil Damkar Kerinci Tidak Terima Gaji, Mobil Damkar diserahkan ke Kabid Damkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Mobil Dinas Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama Nama Kades Terpilih Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Timur Berguguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ariandi Siap Dampingi Hj Dilla Hich Menjadi Calon Wakil Bupati Di Pilkada 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Fungsi dan Cara Kerja Idling Stop System pada Sepeda Motor Honda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pedoman Media Siber | Kode Etik |  Tentang Kami | Redaksi | Karir | Hak Jawab | SOP Perlindungan Wartawan

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email realitajambi@gmail.com | WhatsApp 0823-4963-9258

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Ekbis
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Teknologi
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Kabar TNI-Polri
    • Opini
    • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist