RJ.com – Ribuan benih Lobster mutiara dan pasir beserta tujuh orang pemiliknya berhasil ditangkap tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi di Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Benih lobster yang diamankan diketahui sebanyak 6.100 benih di salah satu rumah warga di Muara Bulian dan tempat tersebut sudah dijadikan pemeliharaan benih lobster dengan tujuan untuk di ekspor ke luar Negeri.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, saat dikonfirmasi membenarkan ada tujuh pria ditangkap karena kedapatan melakukan pemeliharaan benih lobster secara ilegal didalam rumah yang saat ini terus diperiksa intensif.
“Ke 7 orang ditangkap saat ini dalam pemeriksaan diantarany ibut Prasatya, Khoirul Huda, Nana, Dedi Mizuar, Apri Muhammad, Aldino dan Rudianto,”ujarnya.
Christian Tory mengatakan, saat sebelum ditangkap tim anggota mendapat informasi adanya pemeliharaan benih lobster secara tertutup dan ilegal dan saat mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi rumah dan saat penggerbekan, tim melihat didalam rumah tempat pemeliharaan udang dan ketujuh pria sedang tertidur langsung terbangun dan setelah itu langsung dibawa ke Polda Jambi.
“Ditangkap tepat kamis pagi, sekitar pukul 03.00wib dan kalau pengakuan para pria diamankan karena terlibat lobster merupakan warga Lampung,” paparnya.
Christian mengatakan, pengakuan ketujuh para pria, lobster yang dipelihara dalam rumah nantinya akan dijual keluar negeri dan ketujuh orang telah lama beraksi.
“Jaringan ketujuh orang berawal dari daerah Banyuwangi, Jawa Timur. Rumah singgah ini sendiri, digunakan dengan tujuan melakukan pergantian oksigen benih lobster ilegal agar tetap hidup saat diselundupkan ke luar negeri,”tegasnya.
Cristian menyebutkan akan melakukan pemeriksaan dan mendalami tentang siapa bos dibalik mereka semua dan begitu juga barang bukti seperti gas oksigen, alat alat oksigen, selang ikut diamankan dan langsung dibawa ke Polda Jambi.
“Ketujuh orang terancam 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar,”terangnya.
Terpisah, Kepala BKIPM Jambi, Piyan Gustafiana mengatakan bahwa banyaknya kasus penyelundupan benih lobster ilegal karena tergiur akan hasil yang didapatkan.
“Keuntungannya menjanjikan, namun ini kan jelas kegiatan ilegal sehingga tidak boleh dilakukan dan benih lobster ilegal rencananya akan dilepasliarkan di daerah Padang atau di laut Pulau Berharala Kepulauan Riau,”katanya.(ma)
Discussion about this post