RJ.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, Asisten II Setda Provinsi Jambi, Arif Munandar, serta Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Luthpiah, mengikuti rapat virtual dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, Senin (3/2/2025) pagi.
Rapat yang digelar melalui Zoom Meeting tersebut membahas pelaksanaan pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada Serentak 2024. Kegiatan berlangsung di Ruang Jambi Data Analytic Centre (JDAC), Kantor Gubernur Jambi.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah akan dipercepat guna memberikan kepastian hukum serta memastikan mereka dapat segera bekerja.
“Pelantikan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa akan digabung dengan mereka yang telah menerima putusan sela atau dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Februari 2025,” ujar Tito.
Ia menambahkan, percepatan ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan memastikan roda pemerintahan di daerah berjalan efektif. Selain itu, kepastian politik diharapkan dapat mendukung kelancaran dunia usaha di daerah.
Mendagri juga mengungkapkan bahwa hasil rapat bersama DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati perubahan jadwal pelantikan, yang awalnya direncanakan pada 6 Februari, menjadi 20 Februari 2025.
Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan MK pada Jumat (31/1/2025), terdapat dua poin penting. Pertama, putusan dismissal terhadap sengketa Pilkada 2024 akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025. Kedua, MK akan mengunggah putusan tersebut pada hari yang sama setelah dibacakan.
Adapun mekanisme pelantikan, kata Tito, akan disesuaikan dengan status sengketa masing-masing daerah.
“Bupati dan wali kota yang mengalami gugatan akan dilantik oleh gubernur, sedangkan yang tidak bersengketa akan langsung dilantik oleh Presiden di Istana Negara,” jelasnya. (Kmf/Adv)
Discussion about this post