RJ.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 miliar ini menjadi sorotan publik setelah Kejari Sungai Penuh melakukan serangkaian penyidikan intensif.
Penanganan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan berbagai elemen sipil karena dinilai tegas, profesional, dan transparan.
Dari informasi yang beredar, proyek PJU tahun 2023 terdiri atas 41 paket pekerjaan yang mayoritas tersebar di wilayah Kerinci bagian hilir.
Persebaran proyek ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai dugaan adanya keterlibatan anggota DPRD Kerinci melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir).
Publik mempertanyakan apakah penempatan Pokir di luar daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD sesuai secara etika dan peraturan yang berlaku.
Berikut rincian dapil yang mencakup wilayah hilir Kerinci:
Dapil IV: Kecamatan Sitinjau Laut, Danau Kerinci, Batang Merangin
Anggota DPRD: M. Yunus (Gerindra), H. Asril Syam (PAN), Novandri Panca Putra (PKS), Darmansah (Demokrat), Sofwan (PKB), Asrizal (Golkar)
Dapil V: Kecamatan Keliling Danau, Gunung Raya, Bukit Kerman
Anggota DPRD: Andes (Gerindra), Mukhsin Zakaria (PAN), Angga (Perindo), Satria Budi (NasDem), Ardi (Demokrat), M. Rusdi (Golkar)
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Kerinci, Wandi Adi, S.Sos, menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita tidak bisa serta-merta menuntut penetapan tersangka hanya berdasarkan asumsi. Kejari Sungai Penuh telah bekerja secara profesional dan berdasarkan hukum. Penetapan tersangka harus melalui proses yang sah dan didukung minimal dua alat bukti,” ujar Wandi.
Ia juga menambahkan bahwa tekanan dari opini publik tidak seharusnya mempengaruhi proses hukum. Menurutnya, tindakan Kejari sudah sesuai dengan koridor hukum dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejari Sungai Penuh disebut akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pola pelaksanaan proyek serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Masyarakat berharap, langkah ini menjadi awal dari pembenahan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kerinci, khususnya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan publik. (Mrd)
Discussion about this post