Tanjab Timur —
Warga RT 15/RW 01, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengapresiasi langkah Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Timur yang mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kedua tersangka diamankan dalam sebuah penggerebekan di salah satu bedeng atau rumah kontrakan yang berada di kawasan RT 15/RW 01, Kelurahan Talang Babat.
Berdasarkan keterangan personel Sat Narkoba di lokasi, dari kedua tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, berupa serbuk yang diduga narkoba serta dua buah bong atau alat hisap sabu.
Setelah diamankan, kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Tanjab Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Ketua RW 01 Kelurahan Talang Babat, Hidayat, yang berada di lokasi saat penangkapan, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Sat Narkoba Polres Tanjab Timur.
“Terima kasih kepada Sat Narkoba Polres Tanjab Timur yang sudah melakukan penindakan. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Hidayat.
Menurutnya, persoalan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran masyarakat, termasuk lingkungan RT dan RW, sangat penting untuk mencegah kawasan permukiman dijadikan tempat aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Hidayat mengingatkan warga agar lebih proaktif dan tidak bersikap acuh terhadap keberadaan pendatang baru di lingkungan mereka.
Terutama bagi pemilik bedeng atau rumah kontrakan, ia meminta agar setiap calon penyewa dilaporkan kepada ketua RT setempat.
“Kalau ada warga baru atau orang yang mau menyewa bedeng, pemilik kontrakan harus melapor kepada ketua RT. Kita harus tahu siapa yang tinggal di lingkungan kita,” tegasnya.
Ia menilai, pendataan penghuni kontrakan penting sebagai langkah antisipasi. Jangan sampai rumah kontrakan justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menjalankan aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan dua orang yang diduga terkait narkoba di lingkungan permukiman tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan lingkungan tidak boleh berhenti pada aparat keamanan saja. Sebab membiarkan lingkungan tanpa pengawasan berpotensi membuka ruang peredaran Narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Masyarakat pun berharap penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Tanjab Timur terus dilakukan secara konsisten, tidak hanya ketika kasus sudah mencuat, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan pengawasan sejak dari lingkungan terkecil.(BSG).
