Tanjab Timur –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjung Jabung Timur terus berupaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Penertiban tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai Kamis (22/10) hingga Minggu (25/10/2026), di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Adapun lokasi penertiban meliputi Jalur 2 Talang Babat, Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), kawasan perkantoran, serta Simpang Keramas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas. Hasilnya, sebanyak 17 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong diamankan untuk menjalani penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan 17 unit knalpot brong sebagai barang bukti.
Penindakan dilakukan secara tegas, terukur, dan humanis dengan tetap mengedepankan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, sekaligus meminimalkan gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
Penggunaan knalpot brong tidak hanya berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat memicu keresahan apabila digunakan di kawasan permukiman maupun lingkungan perkantoran.
Melalui kegiatan penertiban ini, Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan dan tidak melakukan modifikasi yang bertentangan dengan ketentuan.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta situasi berkendara yang aman, tertib, nyaman, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur,(BSG).
