Rekonstruksi Kasus Brigadir EWS Digelar, Kuasa Hukum Berharap Fakta Peristiwa Terungkap Objektif

Tanjab Timur –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melalui tim Jatanras menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya Brigadir EWS dengan memperagakan puluhan adegan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Rekonstruksi tersebut turut disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Sejumlah kuasa hukum yang mendampingi para tersangka juga hadir untuk mengikuti jalannya rekonstruksi.

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyidikan guna memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan adegan-adegan yang diperagakan.

Hingga rekonstruksi selesai dilaksanakan, pihak Polda Jambi belum menyampaikan keterangan resmi kepada awak media mengenai hasil maupun penjelasan terperinci atas adegan yang diperagakan.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka, Bernard Sinaga, S.H, M.H, menyampaikan pandangannya terhadap sejumlah adegan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam proses pengungkapan perkara tersebut.

Menurut Bernard Sinaga berdasarkan pengamatannya terhadap rekonstruksi, terdapat adegan yang menunjukkan upaya membawa korban untuk mendapatkan pertolongan medis. Ia menilai bagian tersebut penting untuk dipertimbangkan dalam melihat rangkaian peristiwa secara utuh.

Bernard juga menyampaikan bahwa kliennya, tidak mengakui melakukan tindakan pemitingan maupun penganiayaan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Selain itu, ia berharap seluruh keterangan yang digunakan dalam proses hukum dapat diuji dan dinilai secara menyeluruh, termasuk dengan mempertimbangkan keberadaan saksi, alat bukti, serta kesesuaian keterangan yang telah disampaikan selama penyidikan.

Ia menegaskan pentingnya penanganan perkara secara objektif agar setiap fakta yang terungkap dapat dinilai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kuasa hukum yang mendampingi empat tersangka, Chris Januardi, turut menyampaikan pandangannya mengenai pelaksanaan rekonstruksi. Menurutnya, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus mencocokkan keterangan para tersangka dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia juga menyoroti adanya sejumlah saksi yang, menurut keterangannya, tidak dihadirkan dalam rekonstruksi. Pihaknya berharap keterangan para saksi yang relevan dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam memperjelas rangkaian peristiwa.

Terkait adegan yang diperagakan, Chris menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya, ia tidak melihat adanya adegan yang secara langsung memperagakan tindakan pembunuhan maupun penganiayaan. Ia hanya menyinggung adanya adegan yang berkaitan dengan penggunaan obat-obatan terlarang dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Meski demikian, pandangan yang disampaikan kedua kuasa hukum tersebut merupakan keterangan dari pihak yang mendampingi para tersangka. Penafsiran terhadap adegan rekonstruksi, keterkaitannya dengan alat bukti, serta penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses hukum yang berlaku.

Rekonstruksi diharapkan dapat membantu memperjelas kronologi meninggalnya Brigadir EWS sekaligus menjadi bagian dari upaya menguji kesesuaian keterangan yang telah diperoleh penyidik.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Polda Jambi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, serta penilaian berdasarkan fakta dan alat bukti, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(BSG).