RJ.com – Puluhan Warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi diasemilasi dirumah dalam rangka demi mencegah dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Kasi Binadik Lapas Kelas II A Jambi, Jatmiko, membenarkan adanya puluhan warga bianaan lapas diasemilasi dirumah sambil menjalani sisa pidananya dan tercatat per tanggal 1 januari 2022 sampai 17 januari 2022 sudah sudah mengeluarkan 36 warga binaan untuk asemilasi.
“Lapas kelas II A Jambi melakukan Asemilasi merupakan program berdasarkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Permenkumham No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,”Ujarnya.
Jatmiko menyebutkan, terahir Lapas mengeluarkan warga binaan sebanyak 11 orang untuk di asemilasi dan ia berharap Program Asimilasi dirumah dibuat dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 terutama di Lapas Jambi.
“Jadi yang binaan yang di asemilasi dirumah juga memiliki kewajiban untuk wajib lapor sampai dengan selesai masa pidananya,”jelasnya senin kemarin, 18/1/2022.
Tidak sampai disitu, lapas Jambi disebutnya juga mengalami Overkapasitas 235% sehingga rentan akan penyebaran Covid-19 dan ketika adanya asemilasi dirumah tidak mengulangi perbuatan yang pernah dibuat.
“Warga binaan bisa mematuhi peraturan demi hidup normal supaya tidak mengulangi pelanggaran yang sudah pernah dilakukan,”tandasnya.(ma)
Discussion about this post