TANJAB TIMUR –
Aktivitas galian C ilegal kian menjadi sorotan. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aturan ini menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 35.
Namun di lapangan, aktivitas galian C ilegal diduga masih berlangsung secara terbuka. Sejumlah titik bahkan disebut-sebut beroperasi tanpa mengantongi izin.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan. Selain melanggar aturan pertambangan, praktik galian C ilegal juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dampak yang ditimbulkan tidak main-main, mulai dari kerusakan ekosistem, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar.
Tak hanya pelaku tambang, pihak yang membeli atau menampung hasil tambang ilegal juga dapat dijerat hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penadah barang hasil kejahatan dapat dikenakan Pasal 480 tentang penadahan.
Ironisnya, meskipun aturan hukum sudah jelas dan ancaman sanksi cukup berat, praktik ini seolah terus berlangsung tanpa efek jera. Hal ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa ada pembiaran atau bahkan lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Penertiban menyeluruh serta transparansi dalam penanganan kasus menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Jika dibiarkan, galian C ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mewariskan kerusakan lingkungan yang dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang.
Saat ini masyarakat pun kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar wacana.(BSG).
