Tanjabtimur –
Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kebutuhan alat berat dan kendaraan proyek maupun tambang kembali menjadi sorotan.
Aktivitas ini dinilai sebagai pelanggaran hukum serius karena subsidi energi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk kepentingan industri atau komersial.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggunaan solar subsidi untuk alat berat, truk tambang, hingga operasional perkebunan secara tegas dilarang.
Kegiatan industri diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri yang telah ditetapkan pemerintah.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun serta denda yang tidak sedikit.
Di lapangan, praktik ini kerap dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya dengan memanfaatkan kendaraan bertangki modifikasi untuk mengisi solar subsidi di SPBU. Tidak jarang, praktik ini diduga melibatkan oknum tertentu sehingga distribusi BBM subsidi dapat “bocor” ke sektor industri.
Solar yang diperoleh kemudian dijual kembali atau langsung digunakan untuk operasional alat berat. Fenomena ini menimbulkan dampak luas, mulai dari kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak, hingga kerugian negara akibat tidak tepat sasaran dalam penyaluran subsidi.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tanpa pandang bulu.
Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan distribusi subsidi benar-benar tepat sasaran.
Jika tidak ditangani secara serius, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas, terutama kelompok yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi pemerintah.(BSG).
