Tanjabtimur –
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Seorang pria berinisial IK (36), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, diamankan petugas saat diduga hendak mengantarkan sabu kepada pemesan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di RT 01, Kelurahan Nipah Panjang II, tepatnya di Lorong Mawar.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP C.M. Sitorus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Informasi kami terima sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan beberapa jam, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan satu plastik besar berisi lima klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan yang disaksikan dua warga sipil setempat.
“Barang bukti kemudian dilakukan pengecekan dan penimbangan. Hasilnya, sabu tersebut memiliki berat bersih 1,53 gram dan positif mengandung methamphetamine,” jelas AKP Sitorus.
Dari hasil pemeriksaan awal, IK mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku diperintah seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli di wilayah Nipah Panjang.
Tersangka juga mengaku menerima upah sebesar Rp150 ribu untuk setiap kali pengantaran.
“Barang itu belum sempat sampai ke tangan pemesan karena tersangka lebih dulu diamankan anggota,” tambahnya.
AKP Sitorus juga mengungkapkan, saat penangkapan berlangsung tersangka datang bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor. Namun rekannya menunggu di ujung lorong dan berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan penyergapan.
“Anggota sempat melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya, namun berhasil kabur dan saat ini masih dalam pencarian,” katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(BSG).
